Soloraya
Minggu, 6 Maret 2016 - 03:30 WIB

PERJUDIAN SOLO : 6 Warga Laweyan Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Solo dikosek.

Solopos.com, SOLO – Enam warga Kecamatan Laweyan dipenjara bersama-sama hanya gara-gara hal sepele, yakni kartu remi. Mereka ditangkap polisi lantaran main kartu remi dengan memasang taruhan uang.

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com, Jumat (4/3/2016), keenam warga Laweyan tersebut ditangkap polisi beberapa waktu lalu, di belakang warung hik Jl. Menur RT 003/ RW 012 Purwosari, Laweyan, Solo sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Penangkapan bermula ketika mereka main kartu remi setiap tengah malam di belakang warung hik tersebut.

Lama-kelamaan, warga sekitar resah lantaran sudah mengarah pada permainan judi. Warga juga sering melihat pelaku memasang taruhan uang ribuan hingga puluhan ribu.

Warga yang merasa terusik, akhirnya melaporkan ulah keenam warga itu ke Mapolsek Laweyan. Setelah melalui pengintaian dna penyelidikan, polisi akhirnya menangkap mereka di lokasi kejadian.

Advertisement

“Mereka ini main kartu remi dengan taruhan uang, jadi mereka ini sama dengan judi,” papar Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi melalui Kasi Humnas Aiptu Yulianti, Jumat (4/3).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa uang ratusan ribu, serta kartu remi. Kepada wartawan, keenam pelaku mengaku main kartu remi dengan taruhan uang hanya untuk iseng. Mereka mengisi waktu malam hari ketimbang tak ada kegiatan lain. “Kami hanya iseng. Tak bermaksud judi,” ujar salah satu pemain judi, JH, 53, kepada wartawan.

JH dan keenem pelaku lainnya kini dijebloskan ke penjara Mapolsek Laweyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka mengaku kapok dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Advertisement

Keenam pelaku rata-rata berusia produktif, yakni 36 tahun-53 tahun. Sehari-hari, mereka berprofesi sebagai pekerja swasta, buruh, serta juru parkir. Keenam pelaku tersebut dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci : PERJUDIAN SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif