Soloraya
Kamis, 16 Januari 2014 - 00:45 WIB

PERJUDIAN SOLO : Judi Capsa, 3 Pemuda Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, SOLO—Tiga pemuda asal Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo dibekuk aparat Polsek Pasar Kliwon saat berjudi jenis capsa di tepi jalan di Kampung Dadapan, Sangkrah, Minggu (5/1/2014) dini hari lalu. Mereka ditangkap ketika petugas menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

Para pemuda itu terdiri atas, Agung Prakoso, 21; Edy Suprastyo, 19; dan Antok Apriyanto, 22. Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Iptu Muh. Safingi, saat gelar barang bukti di mapolsek setempat, Rabu (15/1), menyampaikan penangkapan ketiganya bermula saat petugas menggelar operasi pekat dengan cara patroli.

Advertisement

Saat melintas di Kampung Dadapan petugas dikatakan Safingi mendapati sekelompok pemuda yang tengah bergerombol di tepi jalan. Petugas lantas mendekati mereka untuk mengetahui sebenarnya apa yang mereka lakukan.

“Awalnya mereka bilang kepada petugas hanya nongkrong. Tapi setelah dicek secara seksama petugas mendapati kartu remi yang berserakan. Setelah itu mereka baru mengaku tengah berjudi. Petugas lantas membawa mereka ke mapolsek untuk diperiksa,” ujar Safingi mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi.

Petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp130.000 diduga hasil taruhan dari tangan para pejudi. Perbuatan mereka dinilai polisi melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Advertisement

Mereka terancam dipenjara paling lama 10 tahun. Para tersangka tidak dapat dimintai konfirmasi Esposi karena mereka penahanan mereka telah dipindahkan ke Polresta Solo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif