SOLOPOS.COM - Kapolsek Pasar Kliwn, AKP Nur Affandi (kanan) memperhatikan barang bukti perjudian dan kelima pelaku perjudian yang dibekuk, Jumat (4/7) dini hari, di rumah Joko alias Ompong, Semanggi, RT 02, RW 23, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. (JIBI/Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, SOLO—Ramadan seharusnya untuk beribadah, namun bagi lima orang warga Pasar Kliwon dan Serengan justru diisi dengan asyik bermain judi dadu. Kelima pelaku perjudian itu akhirnya ditangkap jajaran petugas Polsek Pasar Kliwon.

Kelima pejudi tersebut yang Sabtu (5/7/2014) ditahan di Polsek Pasar Kliwon adalah, Agus Widodo, 48, dan Tony Marhendi, 20, keduanya warga Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo, Edi Parmono, 57, warga Joyotakan, Kecamatan Serengan. Kemudian Nofi Setiawan, 20, dan Pono, 66, keduanya warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kelimanya ditangkap saat berjudi dadu di rumah Joko alias Ompong, di Semanggi, RT 02, RW 23, Kecamatan Pasar Kliwon, Jumat [4/7/2014] pukul 03.00 WIB,” terang Kapolsek Pasar Kliwon AKP Nur Affandi didampingi Kanitreskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Harno, Sabtu.

Menurut Kapolsek, sebenarnya saat penggerebekan ada sekitar 12 orang yang tengah berjudi dadi di rumah Joko alias Ompong. Namun begitu melihat kedatangan polisi mereka berhamburan melarikan diri, lima orang berhasil ditangkap.

“Mereka yang kabur tetap kita kejar karena sudah diketahui identitasnya termasuk pemilik rumah yang juga kabur,” terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek, polisi memperoleh informasi dari warga yang mengetahui rumah milik Joko alias Ompong sering digunakan untuk perjudian. Setelah melakukan pengecekan dan memastikan ada praktik perjudian, polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Karena memang selama bulan suci Ramadan kita terus fokus pemberantasan penyakit masyarakat [pekat] termasuk perjudian,” ungkap Kapolsek.

Menurut pengakuan Agus Widodo yang bertindak sebagai bandar judi dadu saat kejadian, sebelumnya mereka yang ikut judi dadu dihubungi melalui SMS. Kemudian setelah berkumpul baru digelar judi dadu, dan itu sudah berjalan beberapa kali.

Dari lokasi perjudian polisi mengamankan barang bukti berupa, satu set dadu, satu set kartu remi dan uang Rp244.000. “Ketiganya kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya