SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus judi Sragen terjadui di bekas kandang milik warga Kalijambe. Dua pejudi ditangkap.

Solopos.com, SRAGEN—Dua warga digerebek aparat Polsek Kalijambe saat berjudi kiu-kiu di bekas kandang kambing milik warga Dukuh Tempel, RT 001, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Rabu (6/5/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Aparat kepolisian hanya berhasil menangkap dua pelaku dari lima pelaku yang melakukan judi kiu-kiu di tempat itu. Dua pelaku tersebut yaitu Darsan, 35, warga Dukuh Jetis, RT 003, Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, Boyolali, dan Nur Hadi Mufid, 26, warga Dukuh Kalioso, RT 001, Desa Karangpung, Kecamatan Kalijambe. Sedangkan tiga pelaku yang berhasil kabur diduga warga Kalijambe dan Boyolali.

Informasi yang dihimpun solopos.com, penggerebekan ini dilakukan aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resa atas aktivitas perjudian di bekas kandang kambing tersebut. Diketahui, perjudian tersebut sudah berlangsung sejak beberapa pekan lalu.

Setelah melakukan pengintaian, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB dengan mengepung kandang kambing tersebut. Beberapa pelaku yang mengetahui kedatangan aparat, langsung berhamburan melarikan diri. Dua di antara pelaku berhasil ditangkap aparat.

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat set kartu domino, uang tunai Rp412.000 dan lima buah lilin ynag digunakan untuk penerangan. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sragen guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sragen AKBP Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasubag Humas AKP Saptiwi, membenarkan adanya penangkapan di arena judi kandang kambing itu. Dia juga mengatakan saat ini dua tersangka yang tertangkap sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan tiga pelaku yang kabur masih dalam pengejaran petugas.

Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Saat ini petugas masih mengembangkan dan mengejar tiga pelaku yang kabur,” ujarnya kepada Kamis (7/5/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya