Soloraya
Kamis, 7 Mei 2015 - 22:55 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Berjudi di Kandang Kambing, Dua Orang Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus judi Sragen terjadui di bekas kandang milik warga Kalijambe. Dua pejudi ditangkap.

Solopos.com, SRAGEN—Dua warga digerebek aparat Polsek Kalijambe saat berjudi kiu-kiu di bekas kandang kambing milik warga Dukuh Tempel, RT 001, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Rabu (6/5/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.

Advertisement

Aparat kepolisian hanya berhasil menangkap dua pelaku dari lima pelaku yang melakukan judi kiu-kiu di tempat itu. Dua pelaku tersebut yaitu Darsan, 35, warga Dukuh Jetis, RT 003, Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, Boyolali, dan Nur Hadi Mufid, 26, warga Dukuh Kalioso, RT 001, Desa Karangpung, Kecamatan Kalijambe. Sedangkan tiga pelaku yang berhasil kabur diduga warga Kalijambe dan Boyolali.

Informasi yang dihimpun solopos.com, penggerebekan ini dilakukan aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resa atas aktivitas perjudian di bekas kandang kambing tersebut. Diketahui, perjudian tersebut sudah berlangsung sejak beberapa pekan lalu.

Setelah melakukan pengintaian, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB dengan mengepung kandang kambing tersebut. Beberapa pelaku yang mengetahui kedatangan aparat, langsung berhamburan melarikan diri. Dua di antara pelaku berhasil ditangkap aparat.

Advertisement

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat set kartu domino, uang tunai Rp412.000 dan lima buah lilin ynag digunakan untuk penerangan. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sragen guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sragen AKBP Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasubag Humas AKP Saptiwi, membenarkan adanya penangkapan di arena judi kandang kambing itu. Dia juga mengatakan saat ini dua tersangka yang tertangkap sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan tiga pelaku yang kabur masih dalam pengejaran petugas.

Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Saat ini petugas masih mengembangkan dan mengejar tiga pelaku yang kabur,” ujarnya kepada

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif