SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Sragen diungkap aparat Polsek Karangmalang dengan membekuk seorang tambang capjiki.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polsek Karangmalang, Sragen, berhasil membekuk seorang tambang capjiki, Wandiono alias Benjo, 48, saat merekap hasil tambang di rumahnya, Senin (11/1/2016) pukul 22.15 WIB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjual capjiki asal Dukuh Bangunrejo RT 012, Desa Saradan, Karangmalang, Sragen, itu langsung digelandang ke Mapolsek Karangmalang untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Karangmalang, AKP Agus Irianto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo kepada , Selasa (12/1/2016) pagi, menyampaikan hasil ungkap kasus tersebut.

Pengerebekan rumah Benjo, kata Agus, didasarkan pada laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian itu. Benjo tak bisa lari kemana-mana ketika digerebek polisi.

“Kami menyita banyak barang bukti yang dijadikan dasar untuk menjerat tersangka,” kata dia.

Polisi mengamankan 14 barang bukti, yakni uang tunai Rp1.091.000, 28 lembar syair budiman atau sonji, lima bendel keplek (kertas capjiki), kertas paito, dua lembar rekapan, satu buah buku rekapan, tiga buah bolpoin standar, sebuah penggaris, gunting, spidol merah, spidol hitam, kaleng bekas biskuit, HP Nokia hitam, dan HP Asiafone warna hitam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” ujar Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya