Soloraya
Senin, 22 Februari 2016 - 17:15 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Polisi Tangkap 8 Pejudi di Sambungmacan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Dok)

Perjudian Sragen diungkap oleh polisi Sambungmacan yang membekuk delapan pejudi.

Solopos.com, SRAGEN – Jajaran Polsek Sambungmacan, Sragen, menangkap delapan pejudi di sebuah rumah tempat warga menggelar hajatan di Dusun Kedungbanteng, RT 041, Desa Banaran, Sragen, Minggu (21/2/2016) dini hari.

Advertisement

Penangkapan delapan pejudi itu bermula ketika polisi berusaha menggerebek pesta narkoba di lokasi yang sama.

”Begitu kami datang, orang-orang yang pesta narkoba itu sudah pada lari semua. Karena hanya ada pejudi, ya sudah mereka kami tangkap berikut barang buktinya,” jelas Kapolsek Sambungmacan AKP Haryanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, Senin (22/2/2016).

Warga yang ditangkap karena terlibat judi jenis dadu itu adalah Yuli Rahman, 36, warga Tunjungan; Aris Sri Widodo, 23, warga Banaran; Sunardi, 40, dan Suparno, 56, warga Kedungbanteng.

Advertisement

Dari tangan keempatnya, polisi membawa barang bukti berupa uang senilai Rp1,1 juta serta kain warna merah muda yang dijadikan tempat dadu.

Sementara empat pejudi lainnya adalah warga setempat, yakni Sutarman, 42, Sugeng Wiyono, 37, Ruharto, 49, dan Parimin, 50. Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp306.000 dan delapan set kartu gonggong.

”Delapan warga itu kami bawa ke Mapolsek Sambungmacan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Haryanto.

Advertisement

Delapan warga itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif