Soloraya
Selasa, 1 Desember 2020 - 13:45 WIB

Kasus Kerusuhan Mertodranan Disidang, Kapolresta Solo Pastikan Tetap Buru DPO

Ichsan Kholif Rahman  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi berjaga di gang masuk lokasi kejadian keributan antarwarga di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (9/8/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Delapan tersangka dari tujuh berkas perkara kasus kerusuhan di kawasan Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, pada Agustus lalu sudah mulai disidangkan pekan lalu. Kepolisian masih memburu terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan itu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sidang perkara kasus itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang sesuai arahan Mahkamah Agung (MA). Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Solo hingga vonis persidangan. Seusai vonis, baru dilimpahkan ke Rutan Kelas I A Solo.

Advertisement

Terkait dengan lima orang yang buron, Kapolresta memastikan masih terus dikejar polisi. “Tetap, sesuai janji kami sampai mana saja dan kapan saja tetap kami kejar para kelompok intoleran itu. Pada tahap pertama delapan orang dipersidangkan, sisanya masih menunggu persidangan secara online,” papar Kapolresta, Selasa (1/12/2020).

Sidang Perdana Rusuh Mertodranan Solo Sudah Digelar di Semarang, Kok Nggak di Solo?

Ia menambahkan salah seorang terdakwa berinisial R yang ditangkap Densus 88 bersamaan dengan penangkapan terduga teroris, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan dengan jaringan teroris. Sehingga, R diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Solo. Sedangkan terduga teroris menjadi kewenangan Densus 88. Terkait kemungkinan R menjadi saksi dalam kasus itu hal itu menjadi kewenangan Densus 88.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto, mengatakan sesuai keputusan Mahkamah Agung perkara itu disidangkan di PN Semarang. Hal itu mempertimbangkan banyak hal seperti kondusivitas serta pelaksanaan persidangan dapat berjalan lancar.

"Sidang digelar secara online mengingat kondisi pandemi. Sidang lalu dari tujuh berkas dari delapan tersangka. Ada lima mengajukan eksepsi," papar Nanang.

Kasus Mertodranan Solo: 8 Tersangka Segera Disidang, Polisi Lanjut Buru 5 Buron

Advertisement

Sementara itu terdakwa lainnya segera menjalani persidangan. Saat ini tengah disiapkan dakwaan serta menunggu jadwal persidangan. Ia menjelaskan penetapan PN Semarang para pelaku ditahan di wilayah Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif