SOLOPOS.COM - Ilustrasi KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALIKejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyelesaikan satu perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Ampel dengan restorative justice (RJ) pada Selasa (3/10/2023).

Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto, melalui Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, menjelaskan pada Selasa ini dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian (SKP) penuntutan kepada tersangka.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Beberapa hari yang lalu, kami mengupayakan perdamaian berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Suwardi, 57, yang disangka melanggar Pasal 44 KDRT, kekerasan fisik. Atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa malam.

Setelah masuk tahap II di Kejari Boyolali. Akhirnya, Kejari Boyolali mengupayakan mendamaikan kedua belah pihak lewat mediasi dan musyawarah. Selain kedua belah pihak, mediasi juga dihadiri tokoh masyarakat, anak-anak tersangka dan korban, dan polisi.

Murti mengadakan mediasi berhasil karena kedua belah bersedia berdamai dengan syarat tersangka tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Jika mengulangi akan diproses sebagaimana hukum yang berlalu.

Hasil dari kesepakatan tersebut lalu diusulkan ke Kejaksaan Tinggi dan menyetujui untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung.

“Kemudian pada pekan lalu, kami ada jadwal untuk ekspos dengan Pak Jampidum. Pak Kajari kemudian memaparkan tentang kronologis kejadian, pasal yang disangkakan, terus pertimbangan dilakukan RJ. Alhamdulillah Pak Jampidum menyetujui perkara tersebut dihentikan,” kata dia.

Setelah itu, Jampidum memerintahkan Kejaksaan Tinggi untuk mengeluarkan surat ketetapan penghentian (SKP) penuntutan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kejari Boyolali menyerahkan SKP kepada tersangka. Kemudian, tersangka dikeluarkan dan dibebaskan. Murti menjelaskan Suwardi telah kurang lebih sebulan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali.

Pertimbangan dilakukan RJ karena korban yang juga istrinya setuju untuk berdamai. Lalu, tersangka setuju dengan syarat istrinya yang menginginkan pelaku tidak akan mengulangi, kemudian tiga anak korban-tersangka rukun kembali. Murti menjelaskan itu adalah kali pertama tersangka melakukan hal tersebut.

Lebih lanjut, Murti menjelaskan kronologi kejadian berawal dari tersangka Suwardi yang sudah meninggalkan keluarga tanpa kabar selama 13 tahun. Saat itu, ketiga anak Suwardi dan istrinya berumur 11 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun.

Setelah 13 tahun berlalu, anaknya mengetahui informasi orang Boyolali yang telantar di luar Pulau Jawa dan ternyata benar ayahnya.

Kemudian, anaknya yang telah dewasa berupaya memulangkan Suwardi. Kemudian, Suwardi tinggal di rumah saudaranya di Desa Tanduk yang berbeda dengan sang istri di desa lain yang masih berada di Kecamatan Ampel.

Selang 2-3 bulan, Suwardi mengetahui informasi istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain. Ia pun mendatangi kediaman istrinya dan menanyakan kebenaran kabar tersebut pada 29 Juli 2023.

“Di sana istrinya berteriak, minta tolong. Teriakan tersebut membuat tersangka emosi, akhirnya tersangka melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai wajah sebelah kanan-kiri korban,” jelas Murti.

Dari kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak berwajib. Suwardi pun diproses hukum akan tetapi berkas belum dilimpahkan ke pengadilan. Hingga akhirnya suami-istri tersebut setuju berdamai.

Saat ditemui di Kantor Kejari Boyolali pada Selasa malam, Suwardi berterima kasih telah dibebaskan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali. Ia merasa senang karena bisa pulang ke rumah saudaranya. Menurutnya, hidup di balik jeruji serba terbatas sehingga tidak sabar untuk pulang ke rumah.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan hal tersebut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya