SOLOPOS.COM - Eks Dirut BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Eko Kamsono, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol seusai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (20/9/2022). Eko diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelooan dana BUMDes Berjo. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar saat ini maraton memeriksa saksi atas kasus yang membelit Kades Berjo, Suyatno. Selain Kades Berjo, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Eko Kamsono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas 1A Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan hingga 28 Oktober 2022 mendatang. “Sudah 12 saksi yang sudah kita mintai keteranganya. Saksi dari pengurus BUMDes, Pemerintah Desa Berjo dan masyarakat,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (12/10/2022).

Gilang mengatakan ada 20 saksi yang direncanakan dimintai keterangan atas kasus korupsi Berjo. Kejaksaan juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Daerah Karanganyar. Setelah pemeriksaan saksi, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

“Pemeriksaan saksi masih kita lakukan. Sesuai jadwal pemeriksaan saksi sampai akhir bulan ini,” katanya.

Baca Juga: Perkuat Bukti, Kejari Karanganyar Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan juga mulai menyiapkan jaksa untuk menangani kasus ini. Setidaknya ada enam jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Berjo.”Minta doanya agar proses berjalan lancar sehingga pertengahan November, berkas perkara bisa kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang,” katanya.

Tolak Penangguhan Penahanan

Sebagaimana diketahui Kejari Karanganyar menolak permohonan penangguhan penahanan Kades Berjo, Suyatno atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. Begitu pula dengan permohonan yang sama yang diajukan tersangka lain, Eko Kamsono, mantan Dirut BUMdes Berjo. Kejaksaan menolak karena khawatir mereka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB).

Alasan lainnya adalah penahanan tersangka sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka terjerat kasus korupsi dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo pada periode 2020 silam. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Pemkab Lucuti Fasilitas Kades Berjo Karanganyar

Kedua tersangka ini menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Warga Berjo, Sularno, mengapresiasi kinerja Kejari dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes agar lebih hati-hati dalam penggunaan dana.

Baca Juga: Takut Kabur, Kejari Karanganyar Tolak Penangguhan Penahanan Kades Berjo

“Kedepan pengelolaan harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan,” pintanya.

Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya