SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti dari perkara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, Rabu (15/3/2023). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATENKejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menggelar pemusnahan barang bukti, Rabu (15/3/2023). Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Kejari Klaten, Suyanto bersama seluruh kepala seksi kepala subbagian pembinaan, serta staf Kejari Klaten. Barang bukti yang dimusnahkan dari putusan pengadilan dan sudah inkrah pada November 2022 hingga Maret 2023.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 353,2 gram, ganja sekitar 54,42 gram, puluhan botol miras berbagai merek, alat hisap narkotika, timbangan, 20 ponsel berbagai merek, uang palsu sebanyak 3.805 lembar (pecahan Rp100.000 dan 100 lembar pecahan Rp50.000), serta kartu domino. Selain itu, barang bukti yang dimusnakan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta puluhan amunisi.

Kepala Kejari Klaten, Suyanto, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

“Mekanisme pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap serta diselenggarakan secara profesional, akuntabel, dan transparan guna mencegah penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah,” kata Suyanto berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya