Soloraya
Kamis, 16 Maret 2023 - 10:04 WIB

Perkara Sudah Inkrah, Kejari Klaten Musnahkan Uang Palsu hingga Senpi Rakitan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti dari perkara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, Rabu (15/3/2023). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATENKejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menggelar pemusnahan barang bukti, Rabu (15/3/2023). Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Kejari Klaten, Suyanto bersama seluruh kepala seksi kepala subbagian pembinaan, serta staf Kejari Klaten. Barang bukti yang dimusnahkan dari putusan pengadilan dan sudah inkrah pada November 2022 hingga Maret 2023.

Advertisement

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 353,2 gram, ganja sekitar 54,42 gram, puluhan botol miras berbagai merek, alat hisap narkotika, timbangan, 20 ponsel berbagai merek, uang palsu sebanyak 3.805 lembar (pecahan Rp100.000 dan 100 lembar pecahan Rp50.000), serta kartu domino. Selain itu, barang bukti yang dimusnakan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta puluhan amunisi.

Kepala Kejari Klaten, Suyanto, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

“Mekanisme pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap serta diselenggarakan secara profesional, akuntabel, dan transparan guna mencegah penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah,” kata Suyanto berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif