Soloraya
Jumat, 4 Oktober 2013 - 07:47 WIB

PERKEMBANGAN UMKM BOYOLALI : Pelaku Usaha Terganjal Perizinan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Produksi keju merupakan salah satu jenis usaha pengolahan susu di Kabupaten Boyolali. Foto diambil Kamis (3/10/2013). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)


Produksi keju merupakan salah satu jenis usaha pengolahan susu di Kabupaten Boyolali. Foto diambil Kamis (3/10/2013). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang usaha pengolahan susu di Kabupaten Boyolali, mengakui hingga kini persoalan perizinan menjadi ganjalan bagi perkembangan usaha.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut agar lebih mudah memroses perizinan bagi usaha mereka.

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Keju Boyolali Noviyanto mengatakan, peternakan sapi di wilayah itu dapat menghasilkan dua produk, berupa olahan daging dan pengolahan susu. Olahan daging di antaranya abon, dendeng, dan krecek kulit. Menurut dia, usaha produk daging olahan makanan izinnya cukup mudah karena hanya sampai di tingkat kabupaten.

Advertisement

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Keju Boyolali Noviyanto mengatakan, peternakan sapi di wilayah itu dapat menghasilkan dua produk, berupa olahan daging dan pengolahan susu. Olahan daging di antaranya abon, dendeng, dan krecek kulit. Menurut dia, usaha produk daging olahan makanan izinnya cukup mudah karena hanya sampai di tingkat kabupaten.

“Yakni Depkes PIRT (produk industri rumah tangga),” kata Noviyanto, ketika ditemui wartawan di pabrik kejunya, Kamis (3/10/2013).

Namun untuk jenis industri pengolahan susu, seperti keju, izinnya harus sampai ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) pusat. “Meskipun ada Badan POM di tingkat provinsi, izinnya tetap harus ke pusat. Alasannya, pengolahan susu masuk kategori A atau di atas kosmetik,” terangnya.

Advertisement

“Izin kan harus sampai ke pusat, sementara rata-rata pelaku usaha di daerah modalnya kecil, terbatas.”

Dengan aturan seperti itu, menurut dia, hanya pabrik besar dengan modal yang besar pula yang dapat melaksanakan. Termasuk jika melakukan uji laboratorium. Selama ini, beban biaya uji laboratorium menjadi tanggungan yang mengajukan. ”Sebab terkait perizinan itu, ada yang biaya prosesnya juga ditanggung yang mengajukan, salah satunya uji laboratorium,” imbuh dia.

Persoalan lainnya adalah beban pajak serta label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menyikapi persoalan itu, Noviyanto mengatakan semestinya pemerintah, khususnya Pemkab, memikirkan bagaimana membantu proses perizinan agar mudah. Dicontohkan dia, dengan pemberian subsidi kepada para pelaku UMKM. Dengan demikian, usaha mereka dapat menjadi berkembang lebih besar.

Advertisement

”Jangan sampai UMKM tidak bisa berkembang hanya gara-gara persoalan perizinan,” tandasnya.

Dimintai tanggapan seputar itu, anggota DPRD Boyolali, Suwardi mengatakan, harus ada perhatian pemerintah terhadap perkembangan UMKM, khususnya industri pengolahan susu di wilayah itu. Mengingat susu merupakan salah satu produk unggulan di Boyolali. Menurut dia, Pemkab Boyolali harus memfasilitasi agar proses perizinan yang dibutuhkan segera mendapat perhatian sesuai regulasi yang ada.

”Mengenai subsidi agar biaya perizinan lebih murah, dalam nomenklatur penganggaran memang tidak ada. Namun demikian, kepedulian dari pemerintah daerah harus tetap ada,” tegas politikus dari Partai Hanura itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif