SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pria asal Girimarto, NR, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak angkatnya di Mapolres Wonogiri, Selasa (19/12/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri pada Selasa (19/12/2023) menangkap seorang pria asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri, berinisial NR, 52, yang memerkosa anak angkatnya berulang kali.

NR memerkosa korban yang masih remaja sejak 2021 hingga 2023. Perbuatan itu dilakukan disertai paksaan dan ancaman.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan NR tega menyetubuhi anak tirinya yang saat itu masih duduk di bangku SMK hingga sepuluh kali.

Pria itu memerkosa anak angkatnya sebanyak tujuh kali di rumahnya di Girimarto, Wonogiri, dan tiga kali di rumah nenek korban. “Perbuatan itu dilakukan saat ibu angkat korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah,” kata Anom kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Pelapor mendapatkan informasi mengenai perbuatan pelaku dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah angkatnya. Anom juga menyebut perbuatan bejat itu dilakukan dalam kurun waktu Maret 2021- September 2023.

Kali pertama NR menjalankan aksinya saat korban masih berusia 16 tahun. Ayah angkat itu menyetubuhi anak tersebut dengan mengancam akan menceraikan ibu korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU No 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 juncto Pasal 15 UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang bakal diterima pria yang perkosa anak angkat di Wonogiri itu yakni penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ancaman pidana pokok bakal ditambah sepertiga, dari 15 tahun menjadi 20 tahun, karena pelaku merupakan ayah angkat korban.

Korban Diancam

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A), Mubarok, mengatakan aksi bejat pria itu dilakukan ketika korban masih duduk di kelas X SMK hingga lulus sekolah.

Kasus kekerasan seksual itu bermula ketika ibu angkat korban dekat dengan NR yang waktu itu masih berstatus calon ayah angkat. Sebagai informasi, ibu angkat korban bercerai dengan suaminya ketika korban kelas VII SMP.

NR meminta kepada ibu angkat korban agar korban bersedia menginap di rumahnya. Semula korban menolak. Tetapi ibu angkat korban terus mendesak hingga korban akhirnya menuruti kemauan ayah angkatnya.

Pria asal Girimarto, Wonogiri, yang menjadi pelaku pemerkosaan itu kemudian meminta anak angkatnya itu tidur bersamanya di satu kamar. Pada saat itu, korban menolak dengan keras permintaan korban.

“Tetapi pelaku memaksa mengancam korban dengan ancaman akan membatalkan rencana pernikahannya dengan ibu angkatnya. Korban takut dan akhirnya bersedia tidur dengan pelaku,” kata Mubarok saat dihubungi Solopos.com, Kamis (16/11/2023)

Mubarok menyampaikan berdasarkan keterangan korban, pada saat itu NR melecehkan korban dengan memeluk, mencium, dan meraba tubuhnya. Kejadian itu tidak ia laporkan kepada ibu angkatnya karena takut dimarahi dan takut dengan ancaman pelaku.

Beberapa waktu kemudian, ibu angkat korban meminta korban untuk kembali tidur di rumah pelaku. Lagi-lagi, korban menolak dan menyampaikan perlakuan pelaku yang melecehkannya saat kali pertama korban tidur dengan pelaku.

Tetapi ibu korban malah tidak memercayai pria Girimarto, Wonogiri, itu telah memerkosa anak angkatnya dan menganggap perbuatan bejat pelaku sebagai tindakan bercanda kepada korban. Bahkan ibu angkatnya itu marah ketika S tidak mau tidur di rumah NR.

Terungkap setelah 3 Tahun

Suatu ketika, ibu angkatnya merantau ke Bandung, Jawa Barat untuk bekerja. Korban yang saat itu belum lulus SMK diminta untuk tidur di rumah pelaku. Alasannya, agar pelaku bisa memantau dan mengurus korban.

“Pengakuan korban, ayah angkatnya sudah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali. Semuanya dilakukan di rumah ayah angkatnya. Kali terakhir pelaku menyetubuhi korban pada September 2023 lalu,” ucap dia.

Menurut Mubarok, kasus itu baru terungkap ketika S yang sudah lulus SMK pergi ke Bandung bersama seorang teman lelaki. Dia pergi ke Bandung dengan tujuan kursus untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Jepang. Suatu waktu, tanpa sengaja teman lelaki korban melihat pesan percakapan korban dengan ayah angkatnya.

Dalam pesan tersebut, ayah angkatnya atau NR meminta korban untuk mengirim foto telanjang korban. Mengetahui hal itu, temannya meminta konfirmasi kepada korban mengapa ayah angkatnya sampai meminta hal tersebut. Korban akhirnya menceritakan perlakuan ayah tirinya selama ini kepada teman lelakinya itu.

Atas kondisi tersebut, teman lelakinya itu melaporkan kejadian itu kepada orang tua kandung korban. Orang tua korban kemudian meminta penjelasan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Setelah mengetahui kejadian itu, mereka shock dan melaporkan aksi bejat ayah angkat korban kepada polisi.

Orang tua kandung korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Dinas PPKB P3A Wonogiri pada 30 September 2023 agar korban mendapat pendampingan dan pemulihan trauma akibat perbuatan bejat ayah angkatnya.

Dinas melakukan konseling dan mendampingi pemulihan psikologis korban dibantu psikolog klinis. “Kami juga lakukan pendampingan hukum,” ujar Mubarok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya