Soloraya
Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:31 WIB

Perkuat Bukti, Kejari Karanganyar Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawam pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus korupsi sana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Selasa (4/10/2022).

“Hari ini [Selasa] kami memeriksa empat saksi untuk kasus korupsi dana BUMDes Berjo dengan tersangka Suyatno dan Eko Kamsono. Para saksi ini terdiri atas BPD, perangkat desa, dan BUMDes,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, Selasa.

Advertisement

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pendalaman kasus yang kini tengah ditangani mereka. “Iya ini perlu pendalaman agar di pengadilan kami punya bukti yang menguatkan dakwaan kami,” imbuhnya.

Disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka baru, Gilang memgatakan belum mengarah ke sana untuk waktu dekat ini.

Baca Juga: Ternyata Sudah 2 Kali Kades Berjo Karanganyar Ditahan, Ini Kasusnya

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan Suyatno yang juga kepala desa (Kades) Berjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan BUMDes Berjo. Selain Suyatno, Kejari juga menetapkan status tersangka kepada eks Direktur Utama BUMDes Berjo, Eko Kamsono, untuk kasus yang sama.

Kini keduanya telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Solo. Eko lebih dulu ditahan pada Selasa (20/9/2022) dan Suyatno sepekan kemudian atau Selasa (27/9/2022). Pada pemanggilan pertama pada Selasa (20/9/2022), Suyatno mangkir dengan alasan sakit demam dan flu. Pada pemanggilan kedua ini, Suyatno datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya, Ari Santoso.

Suyatno sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun Kejari Karanganyar menolaknya. Kejari tetap menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo itu untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif