Soloraya
Jumat, 16 Maret 2012 - 21:46 WIB

PERLUASAN LAHAN PT AEROPRIMA: Putusan Sela Tak Bisa Jadi Dasar Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI--Pemkab Boyolali melalui Bagian Hukum Setda Boyolali yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyatakan hasil putusan sela terkait sengketa perluasan lahan PT Aeroprima, Desa Ngesrep, Ngemplak tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Ditegaskan, hasil putusan atau penetapan yang diklaim dimenangkan oleh warga sekitar atau penggugat adalah hasil putusan sela dan bukan hasil vonis atau putusan akhir sidang.

Hal itu merupakan kewenangan hakim. Akan tetapi, kini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Advertisement

“Semuanya masih proses awal tahap pemeriksaan. Jadi belum ada putusan akhir dari PTUN Semarang. Selain itu, tahapannya baru proses pembenahan materi baik itu dari penggugat maupun tergugat,” ujar Kasubag Peraturan UU Bagian Hukum Setda Boyolali, Suratno saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (16/3/2012).

Suratno menambahkan materi dari kedua belah pihak belum sempurna sehingga perlu adanya pembenahan substansi. Dijelaskan, berbeda dengan proses pengadilan pidana maupun perdata, sebelum adanya proses hukum selanjutnya selalu ada upaya damai.
Akan tetapi, dari pihak penggugat bersikeras pada gugatannya. Oleh karena itu, pihaknya tinggal mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan dan kaidah yang berlaku.

“Putusan sela tidak bisa dijadikan landasan dasar hukum karena belum ada kekuatan hukum tetap di dalamnya. Tugas kami mendampingi atas penunjukan berdasar surat kuasa hukum dari Badan Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu (BPMP2T),” tambah Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Boyolali, Agnes Sri Sukartiningsih.

Advertisement

Disinggung soal adanya IMB milik PT Aeroprima secara hukum dan administrasi sah. Pihaknya pun masih terus menunggu dan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Ngresep, Kecamatan Ngemplak meminta kepada BPMP2T Boyolali dan PT Aeroprima untuk mematuhi hasil putusan PTUN Semarang. Dalam putusan tertanggal 2 Maret 2011 itu memenangkan warga sebagai penggugat dan memerintahkan kepada pihak terkait untuk menunda pelaksanaan surat keputusan IMB dan HO.

Namun, hingga saat ini proses perluasan PT Aeroprima masih berlangsung. Warga mengancam akan menggelar aksi serta menempuh jalur hukum lainnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif