SOLOPOS.COM - DEMO PT AEROPRIMA--Sejumlah berdemo di depan PT Aeroprima, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Sabtu (17/3/2012). Mereka memprotes pihak perusahaan terkait kasus perluasan lahan.(Espos/Farida Trisnaningtyas)

DEMO PT AEROPRIMA--Sejumlah berdemo di depan PT Aeroprima, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Sabtu (17/3/2012). Mereka memprotes pihak perusahaan terkait kasus perluasan lahan.(Espos/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI--Sejumlah warga Dukuh Panasan Baru, Desa Ngesrep, Ngemplak serta massa yang tergabung dalam Front Pembela Pancasila menggelar unjuk rasa di depan PT Aeroprima, Sabtu (17/3/2012). Aksi demo ini mereka lancarkan setelah sebelumnya pihak perusahaan katering itu tetap melanjutkan pembangunan perluasan lahan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Padahal sesuai putusan sela yang diputuskan dalam persidangan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Semarang, Jawa Tengah awal Maret lalu, perusahaan diminta menghentikan proses pembangunan. Disebutkan, penghentian sementara itu didasarkan dalam penetapan resmi oleh PTUN dengan nomor 10/Pen-HKM/TUN/2012/PTUN.SMG.

“Kami menggugat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Boyolali terkait perizinan yang diberikan kepada PT Aeroprima. Putusan yang dikeluarkan tertanggal 2 Maret itu jelas menetapkan mengabulkan permohonan gugatan kami,” tegas Koordinator warga Panasan Baru RT001 RW002, Ngesrep, Ngemplak, Hanafi saat ditemui wartawan di rumahnya, Sabtu.

Hanafi menegaskan dalam putusan itu jelas tertulis menginstruksikan untuk menunda pelaksanaan surat keputusan IMB dan HO. Selain itu, meminta pihak perusahaan untuk menghentikan sementara proses pembangunan perluasan lahan ini.
Dijelaskan, warga pun berdemo untuk mendesak dihentikannya proses pembangunan. Pihak perusahaan diminta menghormati keput

Sebelumnya, Pemkab Boyolali melalui Bagian Hukum Setda Boyolali yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyatakan hasil putusan sela terkait sengketa perluasan lahan PT Aeroprima, Desa Ngesrep, Ngemplak tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Ditegaskan, hasil putusan atau penetapan yang diklaim dimenangkan oleh warga sekitar atau penggugat adalah hasil putusan sela dan bukan hasil vonis atau putusan akhir sidang.  Hal itu merupakan kewenangan hakim. Akan tetapi, kini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan awal di PTUN Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya