SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman (JIBI/Solopos/Dok/)

Solopos.com, SOLO—Wacana pelarangan pemakaman bagi warga di luar Solo dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo dinilai kalangan legislatif berpotensi terjadi konflik antardaerah. Apalagi wacana itu akan ditindaklanjuti dalam pengajukan rancangan peraturan daerah (raperda). DPRD meminta DKP melakukan kajian lebih mendalam terkait dengan rencana pelarangan makam itu.

Anggota Komisi II DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat ditemui solopos.com, Rabu (5/3/2014), mengatakan wacana DKP itu justru rawan terjadi konflik di masyarakat. Menurut dia, ada dua hal akan terjadi bila rencana pengajuan raperda pelarangan makam untuk warga di luar Solo itu diajukan. Pertama, raperda itu jelas rawan regulasi karena tidak ada aturan hukum atas pelarangan memakamkan jenazah dari luar daerah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kemungkinan raperda itu ditolak. Kedua, pelarangan tersebut akan menimbulkan permasalahan baru dengan daerah lain yang berbatasan dengan Solo, seperti Sukorhajo, Boyolali, Karanganyar, dan seterusnya.

“Bila Solo memunculkan raperda pelarangan memakamkan jenazah dari luar Solo, maka daerah lain pun akan mengikuti hal serupa. Persoalannya akan menjadi konflik priomordial baru. Apalagi bila lahan permakaman di Solo penuh, lalu orang Solo yang meninggal dunia mau dimakamkan di mana? Sementara daerah lain juga memberlakukan larangan serupa?” tegasnya.

Atas dasar itu, Asih meminta DKP untuk mengkaji kembali wacana yang akan direalisasi dalam bentuk raperda itu. Asih menyarankan lebih pada pengaturan makam itu, bukan pelarangan dan Perda No. 10/2011 itu sudah cukup mengatur permakaman. Ketika mengajukan raperda, Asih berpendapat mestinya ada ladasan yang menjadi latar belakang raperda itu diusulkan, tentunya ada kajian yuridis, filosofis, sosiologis, dan seterusnya.

“Bila hal ini dipaksakan, Solo seperti sebuah negara sendiri. Padahal Solo jelas membutuhkan daerah-daerah lainnya di sekitarnya,” tutur Asih yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Solo itu.

Anggota Komisi II lainnya, Herlan Purwanto, menambahkan bila keberadaan makam itu ada di wilayah Solo tidak begitu kentara konfliknya. Herlan mencoba bila wacana itu diberlakukan bagi warga di sekitar Pracimoloyo. Secara geografis, Pracimoloyo merupakan wilayah Kabupaten Sukoharjo. Namun, dalam pengelolaannya, permakaman itu milik pemerintah kota (pemkot).

“Bila larangan ini diberlakukan, warga sekitar Pracimoloyo bia protes dan tidak terima. Padahal mereka berada dalam satu wilayah dengan permakaman itu. Saya sepakat wacana itu dikaji ulang dan jangan sampai dimunculkan ke publik,” jelas Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Solo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya