SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok SOLOPOS)

Permakan Solo menuai polemik terkait status penguasaan TPU Daksonolo dan TPUPTacibiui

Solopos.com, SOLO — Nilai retribusi pemakaman dua tempat permakaman umum (TPU), yakni TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo yang masuk ke Pemkot Solo rata-rata Rp6 juta per bulan atau Rp72 juta setahun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pengelolaan kedua TPU itu hingga kini menjadi sengketa Pemkot Solo dengan Pemkab Sukoharjo. Kedua daerah ini masih sama-sama ngotot untuk memiliki kedua TPU menjadi aset mereka.

“Retribusi makam dari Daksinoloyo dan Pracimaloyo itu tidak besar. Kami tidak tahu kenapa diperebutkan,” kata Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Tutik Mulyani ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/1/2016).

Tutik justru menilai bukan persoalan retribusi yang menjadi alasan perebutan dua TPU itu. Tutik mengatakan Pemkot tetap berpegangan pada aspek histori dalam pengelolaan untuk TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo. Yakni, secara status tanah makam masuk wilayah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terkait pengelolaan kedua makam itu.

Saat ini ada enam TPU yang kewenangannya dikelola Pemkot Solo. Keenam TPU ini, di antaranya TPU Bonoloyo, TPU Untoroloyo, TPU Purwoloyo, Makam Prajurit Purwoloyo, TPU Daksinoloyo, dan TPU Pracimaloyo. “Retribusi TPU untuk dewasa Rp150.000 per badan, dan Rp70.000 per badan untuk anak-anak,” katanya.

Sedangkan khusus TPU Mojo untuk makam Tionghoa, besaran tarikan retribusi yang dipatok Pemkot Rp500.000 untuk dewasa, dan anak-anak Rp250.000 per badan. Retribusi pemakaman ini meliputi penggalian makam, penguburan jenazah. Selain itu retribusi digunakan untuk mengelola kebersihan, keamanan dan retribusi lahan makam.

Kasi Pelayanan Pemakaman DKP Solo Sutiyo Joyo Legowo mengatakan rata-rata, tiap pekan jumlah warga dimakamkan di tiap TPU mencapai lima jenazah. Sehingga dikalkulasi, setiap bulan rata-rata ada 20 jenazah yang dimakamkan atau besaran retribusi masuk mencapai Rp3 juta per TPU per bulan.

Dengan demikian, besaran retribusi Pracimaloyo dan Daksinoloyo sekitar Rp6 juta per bulan. Tahun ini, Pemkot menargetkan pendapatan retribusi pemakaman senilai Rp300 juta.

“Dua makam itu sebenarnya tidak hanya untuk warga Solo saja. Tapi berasal dari seluruh daerah, termasuk Sukoharjo,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya