Soloraya
Rabu, 24 Februari 2016 - 12:15 WIB

PERMUKIMAN KUMUH SOLO : Penataan Kawasan Kumuh Solo Ditarget Rampung 2019

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permukiman kumuh (JIBI/Solopos/Dok)

Permukiman kumuh Solo menjadi target penataan oleh pemerintah setempat.

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) mendorong Kota Solo bebas permukiman kumuh pada tahun 2019. Peraturan daerah (perda) mengenai penanggulangan kawasan kumuh tengah dibahas untuk menunjang alokasi dana pemerintah pusat.

Advertisement

Di Gedung DPRD, Selasa (23/2/2016), tim dari Kemen PU PR bersama konsultan memaparkan draf Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Surakarta dalam rapat panitia khusus (Pansus) raperda.

Menurut Wakil Ketua Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Supriyanto, penanggulangan kawasan kumuh ditarget rampung tiga tahun ke depan atau 2019.

Dia mengatakan keberadaan perda akan menjadi pijakan pengelolaan bantuan dana hingga ratusan miliar. “Pengentasan hunian kumuh dilakukan bertahap dengan dana APBD kota, ABPD provinsi dan APBN. Sifatnya sharing program,” ujarnya saat ditemui wartawan seusai rapat pansus.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, kawasan kumuh di Solo mencapai 467,62 hektare (ha) mengacu SK Wali Kota tahun 2014. Adapun studi Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKPKP) tahun 2015 menunjukkan permukiman kumuh di Kota Bengawan sekitar 359,53 ha.

Supri mengatakan kedua dokumen tersebut plus Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menjadi pijakan dalam penanganan hunian. “Pembahasan Raperda Permukiman Kumuh sendiri ditargetkan rampung tiga bulan mendatang. Setelah itu, anggaran pusat bisa segera digelontor,” tuturnya.

Menurut Supriyanto, Kemen PU PR berkomitmen mengalokasikan dana hingga ratusan miliar rupiah untuk membebaskan Solo dari permukiman kumuh.

Advertisement

Pihaknya mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merespons bantuan itu dengan penyusunan konsep penataan hunian kumuh.

Anggota Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Y.F. Sukasno, mengusulkan raperda memperhatikan kearifan lokal. Dia melihat draf yang dipaparkan pemerintah pusat belum memotret problem hunian kumuh di Solo secara optimal.

“Misal klausul hunian kumuh di atas air, itu yang diatur baru sebatas hunian di bantaran sungai. Padahal di Solo banyak hunian kumuh di atas selokan. Ini perlu diperjelas,” ujarnya.

Sukasno juga menyebut penataan hunian di bantaran rel belum terakomodasi di raperda. Sejumlah masukan itu telah ia sampaikan pada konsultan raperda untuk dibenahi. “Perlu penjelasan yang detail karena nanti berkaitan dengan bantuan anggaran,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif