Soloraya
Rabu, 31 Januari 2018 - 16:15 WIB

PERMUKIMAN SOLO: Penghuni Minta Tinggal Selamanya di Rumah Deret Ketelan Solo

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah deret Ketelan, Banjarsari (Nicolous Irawan/JIBI/SOLOPOS)

Penghuni Rumah Deret Ketelan Solo minta bisa tinggal selamanya.

Solopos.com, SOLO—Sejumlah penghuni Rumah Deret Ketelan, Banjarsari, menolak kebijakan Pemeritah Kota (Pemkot) Solo yang menerapkan batas maksimal warga boleh tinggal di rumah deret paling lama 6 tahun.

Advertisement

Ketua Paguyuban Penghuni Rumah Deret Ketelan, Ahmad Fajar Kristianto, meminta Pemkot tidak memberlakukan kebijakan batas maksimal warga tinggal di rumah deret selama 6 tahun terhadap warga bantaran Kali Pepe wilayah Ketelan yang kini menempati Rumah Deret Ketelan. (baca: PERMUKIMAN SOLO : Penghuni Rumah Deret Ketelan Dapat Keringanan Bebas Sewa 6 Bulan)

Menurutnya, kebijakan tersebut lebih tepat diberlakukan kepada para penghuni rumah deret maupun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang tidak termasuk objek atau sasaran program relokasi.

Advertisement

Menurutnya, kebijakan tersebut lebih tepat diberlakukan kepada para penghuni rumah deret maupun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang tidak termasuk objek atau sasaran program relokasi.

“Kami tinggal di rumah deret bukan atas kemauan sendiri. Kami direlokasi. Kami keberatan jika harus mematuhi kebijakan batas maksimal warga tinggal di rumah deret selama 6 tahun. Kami semestinya boleh tinggal selamanya. Ibaratnya rumah deret ini kan disediakan Pemkot untuk mengganti rumah kami di bantaran yang telah dibongkar,” jelas Fajar saat berbincang dengan Solopos.com, di Rumah Deret Ketelan, Selasa (30/1/2018).

Fajar menyampaikan hingga kini penghuni Rumah Deret Ketelan belum mendapat sosialisasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo yang khusus membahas soal batas maksimal warga tinggal di rumah deret paling lama 6 tahun.

Advertisement

“Dulu saya pernah bertanya, batas minimal warga tinggal di rumah deret itu berapa tahun? Pejabat Disperum KPP awalnya tidak menyebut angka. Mereka hanya bilang, warga pindah setelah punya rumah sendiri. Tapi lama-lama terdengar suara batas minimal warga tinggal di rumah deret itu hanya 6 tahun. Pikiran warga jadi dobel sekarang, yakni harus memikirkan uang sewa dan uang membeli rumah,” papar Fajar.

Seorang penghuni Rumah Deret Ketela, Agus Riyadi, juga keberatan jika penghuni Rumah Deret Ketelan diberi batas waktu tinggal di rumah deret hanya selama 6 tahun. Dia meminta kepada Pemkot agar memperbolehkan warga tinggal di rumah deret selamanya meski harus membayar uang sewa.

Agus menyampaikan dirinya bahkan bersedia membayar uang sewa lebih besar ketimbang nominal yang sekarang asal diperbolehkan tinggal terus di rumah deret. Dia bersedia membayar uang sewa hingga Rp200.000/bulan.

Advertisement

“Kalau pemerintah nanti menaikkan tarif sewa, tidak masalah asal saya boleh tetap tinggal di rumah deret. Ya maksimal Rp200.000/bulan jika Pemkot mau menaikkan tarif sewa rumah deret. Jangan lebih dari itu. Kami yang tinggal di sini bukanlah orang kaya. Kalau orang kaya, pasti kami memilih membeli rumah sendiri,” tutur Agus.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Disperum KPP Solo, Toto Jayanto, menyampaikan kebijakan batas maksimal warga tinggal di rumah deret maupun rusunawa berlaku juga bagi warga yang kini menempati Rumah Deret Ketelan.

Berdasarkan Perwali Kota Solo No. 15/2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, warga hanya diberi kesempatan memperpanjang surat izin penghunian (SIP) Rusunawa maupun rumah deret paling banyak dilakukan lima kali. Sedangkan masa berlaku SIP adalah satu tahun. Dengan begitu, warga hanya bisa tinggal di rusunawa maupun rumah deret hanya 6 tahun.

Advertisement

Toto berharap ketentuan batas waktu tinggal tersebut seharusnya dijadikan warga sebagai pelecut semangat untuk bisa mendapatkan atau memperoleh tempat tinggal sendiri.

“Keberadaan Rusunawa atau rumah deret hanya membantu warga untuk memperoleh tempat tinggal sementara dengan tarif sewa yang murah. Para penghuni Rusunawa, diharapkan mampu menyisihkan penghasilan selam tinggal di rumah deret untuk membangun atau membeli rumah sendiri,” jelasnya.

 

Advertisement
Kata Kunci : Rumah Deret Ketelan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif