Soloraya
Selasa, 14 Februari 2023 - 19:06 WIB

Pernah 2 Kali Jadi Napi, Dosen STIE di DIY asal Sukoharjo Digugat Istri

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Song Sip menunjukkan gugatan yang dilayangkan kepada RTS, 60 warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol kepada wartawan, Senin (13/2/2023) di kawasan Sukoharjo Kota. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dosen di  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) di Yogyakarta asal  Sukoharjo digugat mantan istrinya. Pria berinisial RTS, 60 asal Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo digugat istrinya karena setidaknya pernah dua kali menjadi narapidana (napi) sehingga  dinilai tak layak jadi dosen.

Istri RTS itu berinisial B, 55, warga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kuasa hukum B, Song Sip, membeberkan kliennya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo akhir Januari 2023 lalu. “Selain RTS, kami juga menggugat beberapa pihak lain, di antaranya sekolah tinggi ilmu ekonomi tempat RTS mengajar, juga instansi yang mengeluarkan Nomor Induk Dosen Nasional [NIDN],” kata Song Sip yang juga ketua Peradi Sukoharjo ini kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Advertisement

Ia menyayangkan adanya seseorang yang pernah beberapa kali melakukan kejahatan malah menjadi dosen di STIE di Yogyakarta. Kliennya khawatir apa yang diajarkan oleh RTS akan mengarah ke hal-hal yang tidak baik. Menurut B,  RTS  tidaklah dapat dijadikan panutan cacat secara moral.

Song Sip membeberkan RTS setidaknya pernah melakukan kejahatan perbankan dan sudah menjalani hukumannya. Bahkan RTS telah dijatuhkan Putusan Pidana Penjara selama empat tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor.661K/Pid/2004 Jo. Putusan Nomor. 1486/Pid.B/2002/PN Jakarta Pusat.

Menurutnya kasus tersebut tak sepele karena jumlah dana yang diselewengkan mencapai Rp113 miliar. Selain itu, RTS juga telah melakukan kejahatan pemalsuan surat dan telah dinyatakan bersalah dengan putusan MA No.38K/Pid/2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.213/Pid/2017/PT.SMG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor. 28/Pid.B/2017/PN.Skh.

Advertisement

“Persyaratan umum menjadi dosen dan dikeluarkan NIDN di antaranya tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tapi anehnya, RTS telah diangkat menjadi dosen tetap di STIE di Yogyakarta dan ada NIDNnya,” kata Song Sip.

Ia mengatakan ada  sembilan pihak yang digugat kliennya karena dituding melanggar hukum berkaitan dengan NIDN yang dimiliki RTS. Dia meminta pihak STIE dan pihak yang mengeluarkan izin membekukan izin RTS.

Selain itu Song Sip juga mengatakan RTS telah membuka Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dengan kasus tindak pidana yang pernah dilakukan RTS aktivitas KJPP justru membahayakan. Karena menurutnya dengan tugas KJPP seperti menangani surat berharga, entitas bisnis, pengawasan dalam pembiayaan proyek dan lainnya dapat membahayakan kliennya. Hal ini mengingat RTS pernah dipidana atas kasus pemalsuan surat.

Advertisement

“Besar kemungkinan surat-surat tersebut juga akan dipalsukan atau diselewengkan,” ujar Song Sip.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif