Soloraya
Minggu, 13 Februari 2022 - 22:21 WIB

Pernah Ajukan Uji Materiil Pengembalian DIS, Ini Kata Eddy Wirabhumi

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta KP Eddy Wirabhumi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Kerabat Keraton Solo, KP Eddy Wirabhumi, pernah mengajukan uji materiil peraturan perundang-undangan yang memasukkan wilayah eks Kasunanan Surakarta ke dalam Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan pengembalian status Daerah Istimewa Surakarta atau DIS.

Kendati sudah digagas sejak tujuh tahun sebelumnya, permohonan uji materiil itu baru tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 63/PUU-XI/2013. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu diketuai Hamdan Zoelva menolak permohonan uji materiil tersebut.

Advertisement

Eddy Wirabhumi yang juga Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo saat dihubungi Solopos.com, Minggu (13/2/2022), mengonfirmasi permohonan uji materiil untuk mengembalikan status DIS yang pernah ia ajukan. Ia lantas bercerita pandangannya tentang Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Baca Juga: Kenapa Daerah Istimewa Surakarta Dihapus? Begini Ceritanya

Advertisement

Baca Juga: Kenapa Daerah Istimewa Surakarta Dihapus? Begini Ceritanya

“Kalau kita kembali kepada isi konstitusi, ya selama Indonesia masih menggunakan UUD 1945, selama itu pula DIS punya hak konstitusional untuk dikembalikan. Seperti yang pernah disampaikan Profesor Yusril Ihza Mahendra dulu,” terangnya.

Pandangan itu merujuk isi UUD 1945 di mana negara mengakui dan menghormati satuan masyarakat hukum adat. “Kalau sebelumnya lagi kan negara ini dibagi ke dalam wilayah-wilayah provinsi dan seterusnya, dan negara tetap mengakui dan menghormati pemerintahan asli yang sudah ada sebelum berdirinya Indonesia,” urainya.

Advertisement

Baca Juga: Ada Lagi Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Netizen: Gubernurnya Siapa?

Pemimpin Keraton Tak Otomatis Jadi Gubernur

Ihwal pemimpin DIS, kerabat Keraton Solo itu mengatakan bisa merujuk poin saat penetapan UU Keistimewaan, di mana posisi pimpinan keraton tak otomatis sebagai gubernur. Sebab sudah diatur di UU No 1/1946 di mana pimpinan daerah istimewa dapat dipilih dari anak keturunan raja atau pemangku adat yang dulu menyatakan bergabung ke NKRI.

“Kalau dikaitkan UU Pemda dan UU Pemilu sebetulnya itu matching dengan UU terdahulu. Kan sebenarnya kita ini menganut asas sumber dari segala sumber hukum itu Pancasila. Lalu nanti turunannya UUD 1945, turunannya UU, PP dan seterusnya. Mestinya dari itu tak boleh ada UU yang tak cocok dengan UUD 1945,” katanya.

Advertisement

Menurut Eddy, apa yang ia sampaikan masih inline atau matching dengan UU yang dibuat para pendahulu bangsa. “Hanya saja terkadang kita lupa karena hasrat ya. Kita membuat aturan yang bertentangan dengan UUD 1945. Kan banyak sekali contohnya, banyak sekali perda yang bertentangan dengan UU,” paparnya.

Baca Juga: Wacana Provinsi Soloraya Pernah Ramai pada 2019, Tapi Beda dengan DIS

Seperti diberitakan, belakangan ini wacana pembentukan provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali ramai jadi perbincangan berkat unggahan di kanal Youtube Data, 4 Februari 2022. Kanal Youtube tersebut menghimpun data sembilan usulan dan wacana pembentukan provinsi baru di Pulau Jawa.

Advertisement

Solo Pernah Berstatus DIS

Dari sembilan usulan dan wacana itu, tiga di antaranya dari Jawa Tengah dan salah satunya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta. Pada boks  deskripsi video itu, pengelola kanal menulis usulan itu berasal atau muncul dari masyarakat dan para tokoh daerh setempat, bukan dari pemerintah.

Lagi pula, saat ini belum mencabut moratorium daerah pemekaran baru (DOB). “Ini adalah usulan dan wacana pemekaran provinsi di pulau jawa yang pernah muncul dari masyarakat dan para tokoh daerah tersebut bukan dari pemerintah. Ada yang sudah tidak dibahas lagi dan ada yang masih ramai sampai sekarang.”

Baca Juga: Soloraya Jadi Provinsi Baru? Begini Pendapat Kerabat Keraton Solo

Sementara itu, dalam sejarahnya Solo pernah sebenarnya pernah menyandang status Daerah Istimewa Surakarta berdasarkan maklumat Pakubuwono XII dan Mangkunagoro VII. Namun status itu hanya bertahan kurang lebih setahun pada 1945-1946. Penetapan Presiden No 16/SD Tahun 1946 mencabut status DIS.

Walaupun ada penjelasan bahwa pencabutan status DIS itu hanya sementara, namun nyatanya tidak pernah ada lagi tindak lanjut dari pemerintah ihwal status DIS tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif