SOLOPOS.COM - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Seorang perempuan pernah disanksi dengan dikeluarkan dari huniannya di salah satu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Solo akibat tertangkap basah melakukan prostitusi sesama jenis.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, mengatakan menjatuhkan sanksi dengan mengeluarkan penghuni rusun yang melakukan open BO atau booking order  dengan layanan lesbian sekitar tiga tahun lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Penghuni kami adalah wanita. Cuma setiap hari ada beberapa tamu dan itu perempuan semua sekilas tidak mencurigakan,” kata dia kepada Solopos.com ditemui di kantornya, Senin (10/7/2023) sore.

Dia mengatakan perempuan itu mendapatkan beberapa tamu pada hari-hari tertentu. Lambat laun mereka tertangkap basah warga, satpam, dan paguyuban yang curiga adanya prostitusi.

“Bisnis, demi uang. Yang lesbian itu sekitar tiga tahun lalu,” paparnya. Dia mengatakan penindakan perbuatan asusila di rusunawa dan rumah deret ditangani UPT Rumah Sewa tanpa melibatkan instansi lain, antara lain Satpol PP Solo.

“Kami menegakkan aturan saja kecuali penganiayaan dan lain-lain ada hukum pidana. Kalau asusila sulit juga melibatkan kepolisian. Sanksinya dikeluarkan,” ujarnya.

Prostitusi sesama jenis merupakan salah satu dari banyaknya aduan masalah sosial di rusunawa dan rumah deret di Kota Solo. Sejumlah aduan itu, antara lain warga penghuni rusunawa dilaporkan memiliki mobil. Padahal yang berhak menempati rusunawa dan rumah deret adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya penggerebekan pengguna narkoba dan diduga pengedar narkoba. Masalah lainnya adalah kasus penganiayaan. Iswan mengatakan satpam UPT Rumah Sewa merupakan orang yang memonitor rusunawa selama 24 jam.

Menurut dia, UPT Rumah Sewa kini membuat inovasi yang mengedepankan satpam yang bekerja dengan sistem sif selama 24 jam. Inovasi itu adalah Penggunaan Sistem Keamanan Seluruh bangunan Rusunawa Solo (Sik Sabaro) dari Aplikasi  Web SIM Rusun untuk Pengawasan dan  Evaluasi Pasca Penempatan Penghuni Rusunawa di Kota Solo.

Satpam itu diminta berkeliling area rusunawa atau rumah deret setiap jam tertentu dan membuat laporan kondisi lapangan. Langkah awal laporan melalui Whatsapp dan akan dikembangkan melalui aplikasi khusus.

“Sistem itu berjalan kami ada efisiensi tenaga dan waktu terkait kondisi keamanan. Tanpa harus kami [UPT Rumah Sewa] menyambangi setiap rusunawa. Misalkan ada kebakaran kemudian ada aduan lalu lapor ke Damkar. Kami tindaklanjuti mengarahkan ketika Damkar datang,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, sistem itu memantau kinerja satpam UPT Rumah Sewa. Apabila sistem berjalan diharapkan meningkatkan keamanan di rusunawa maupun rumah deret dan membuat nyaman penghuninya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya