SOLOPOS.COM - ilustrasi (istimewa)

Pernikahan sesama jenis Boyolali terungkap. Seorang wanita warga Klego nekat menipu memalsukan identitasnya untuk bisa menikahi seorang wanita lain.

Solopos.com, BOYOLALI – Pernikahan sesama jenis di Boyolali terbongkar. Suwarti, 40, warga Ngablak RT 014/003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, diduga telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat identitas yang digunakan untuk menikahi seorang wanita. Dia mengubah gender perempuan menjadi laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Suwarti mengganti namanya menjadi Efendi Saputra dan menikahi Heniyati, 25, warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

Kisah mereka berawal sekitar 2015 saat Heniyati berkenalan dengan pelaku yang mengaku bujangan dan bekerja sebagai anggota plisi. Pada saat itu Suwarti berpenampilan layaknya seorang laki-laki dengan potongan rambut cepak dan bahkan memiliki kebiasaan merokok.

Hubungan mereka pun semakin serius hingga keduanya memutuskan untuk menikah.

Setelah menikah mereka berdua tinggal serumah. Namun sekitar bulan Mei 2016 Heniyati merasa curiga dengan tingkah laku “suaminya” karena selama berumah tangga terlapor selalu menolak ajakan pelapor untuk berhubungan suami istri.

Hingga terbersit niat Heniyati untuk menyelidiki suaminya tersebut. Suatu ketika saat “suaminya” sedang mandi di kamar mandi, Heniyati membuka dompet terlapor. Hingga terkuaklah identitas asli “suami” Heniyati tersebut karena didalam dompet terlapor ditemukan KTP atas nama Suwarti, jenis kelamin perempuan.

“Pelaku [Suwarti] telah memalsukan seluruh dokumen pengajuan nikah dan keluarga bayaran untuk datang saat pernikahan,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri, Kamis (14/7/2016).

Saat ini penyidik kepolisian masih menyelidiki dan mendalami motif pelaku sehingga melakukan penipuan pernikahan.
Pelaku diduga telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya