Soloraya
Jumat, 15 Desember 2023 - 15:34 WIB

Peroleh Gaji dari APBD, Ribuan TKDPK Solo Diminta Netral di Pemilu 2024

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Solo Didik Hermawan menyatakan TKDPK harus netral di Pemilu 2024. (Dok)

Solopos.com, SOLO—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo mengingatkan ribuan Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) di lingkup Pemkot Solo agar netral di Pemilu 2024.

Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan di Solo. “ASN sebagaimana juga TKDPK harus nentral di Pemilu 2024,” ujar Sekretaris FPKS DPRD Solo, Didik Hermawan, Jumat (15/12/2023) siang.

Advertisement

Dia mengatakan para TKDPK tidak boleh mempunyai keberpihakan politik dalam pesta demokrasi lima tahunan. “Tidak boleh partisan. Mereka digaji dari uang negara. Pusat sudah menerbitkan SKB yang mengatur netralitas ASN dan berlaku juga bagi TKDPK,” ungkap dia.

Menurut Didik, posisi antara ASN dan TKDPK sama-sama harus netral dalam Pemilu 2024. Sebagai tenaga kerja yang mendapat honor atau gaji dari negara, TKDPK harus menjunjung tinggi netralitas. “Mereka bagian dari aparatur negara mendapat gaji dari negara,” urai dia.

Didik menyerukan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi netralitas aparatur negara, termasuk TKDPK Solo. Sebab kualitas demokrasi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat. Bila mendapati TKDPK yang tidak netral, dia meminta agar dilaporkan saja.

Advertisement

“Masyaraat juga harus ikut bertanggung jawab. Seandainya mereka menemui ada TKDPK yang punya keberpihakan kepada parpol tertentu atau partisan, tentu ini harus dilaporkan kepada pimpinan daerah agar menerbitkan kebijakan untuk mengatur mereka,” tandas dia.

Anggota Komisi I DPRD Solo itu mengatakan di Solo sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang TKDPK. Poin tentang netralitas menurut Didik jelas diatur di Pasal 2. TKDPK melaksanakan tugas seperti ASN dan mendapat gaji dari negara yaitu APBD.

“Perda tentang TKDPK Nomor 2 Tahun 2023 telah disahkan di Solo. Tentang netralitas jelas disebutkan dalam Pasal 2. TKDPK pada intinya seperti ASN karena melaksanakan tugas seperti ASN, dan mendapat gaji dari negara dalam hal ini APBD Solo,” sambung dia.

Advertisement

Sedangkan aturan tentang netralitas ASN diatur di UU Nomor 5/2014. Di aturan itu disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (parpol).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif