SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sekretaris Dewan (Sekwan) Wonogiri, Adhi Sutanto mengatakan, salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Demokrat (PD) Wonogiri yang kini menjalani tahanan, H Lakgiyatmo tetap berhak dilantik sebagai anggota Dewan periode 2009-2014, menyusul telah diterimanya SK pelantikan dari Gubernur Jateng.
Sekwan akan segera membuat undangan kepada 50 Caleg terpilih untuk dilantik 13 Agustus mendatang di Gedung DPRD Wonogiri.

“Besok undangan akan kami kirim kepada 50 Caleg terpilih dalam pemilihan legislatif 9 April lalu. Termasuk kepada Caleg asal PD, H Lakgiyatmo. Untuk undangan Pak Lakgiyatmo tetap akan kami kirim ke keluarganya,” ujar Adhi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mantan asisten Pemkab Wonogiri ini menyatakan keputusan H Lakgiyatmo dilantik karena tercantum dalam SK Gubernur yang telah diterimanya. Yakni SK bernomor 045.2/14146 tertangga 3 Agustus 2009 tentang pengangkatan anggota Dewan.

Dalam SK itu, ujarnya, terdapat klausul yang menyebutkan pelantikan Dewan terpilih tanggal 13 Agustus 2009 dan keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur nomor 170/46/2009 tertanggal 27 Juli 2009 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Wonogiri.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan pelantikan anggota Dewan terpilih akan dilaksanakan jam 09.00 WIB.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya