SOLOPOS.COM - Balai Kota Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Perombakan birokrasi Solo, ada sejumlah SKPD yang harus dilebur karena tidak ada nomenklatur kementerian.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Solo bakal hilang dan dilebur menjadi satu dengan SKPD lain pada awal 2017 mendatang. Perombakan kelembagaan ini sesuai dengan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Di dalam UU 23/2014 diatur bahwa struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemkot harus disesuaikan dengan nomenklatur kementerian.
Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto akan merasionalisasi SKPD Pemkot dengan struktrur organisasi dari pusat. Setidaknya beberapa SKPD akan melebur seperti Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) akan melebur dengan Dinas Pekerjaan umum (DPU). Sedangkan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) akan melebur dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan menjadi satu dengan Badan Lingkungan Hidup BLH.

“SKPD ini akan dilebur karena tidak memiliki nomenklatur kementeriannya,” ujar dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (17/12/2015).

Budi mengatakan rasionalisasi SKPD harus dikerjakan lebih cepat sesuai amanat UU Pemda. Diakuinya rasionalisasi bakal berimbas pada hilangnya jabatan sejumlah pimpinan SKPD. Hal ini pun dinilai rawan menimbulkan masalah bagi pimpinan SKPD yang akan dilebur. Namun, Budi meminta pimpinan SKPD yang rata-rata merupakan pejabat eselon II tak perlu resah.
Pihaknya memastikan akan ada pembicaraan yang intensif mengenai hal ini guna meminimalisasi gejolak di internal PNS.

Kasubag Kelembagaan Bagian Organisasi Setda Solo, Fransisco A., mengatakan terus mengebut rencana perombakan SKPD. Sesuai jadwal pihaknya akan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perangkat daerah sebagai pengganti Perda 05/2013 tentang Perangkat Daerah. Pihaknya menargetkan Raperda Perangkat Daerah bisa ditetapkan menjadi Perda pada Agustus 2016. Kemudian pengisian perangkat dan jabatan akan rampung pada Desember 2016.

“Jadi Januari 2017 sudah SOTK baru,” katanya.

Ia mengatakan sekarang sudah memulai dengan pemetaan urusan dulu sebagai persiapan perombakan kelembagaan. Seluruh SKPD harus memiliki urusan pemerintahan sebagaimana tertera dalam UU Pemda. Sedikitnya ada 40-an urusan pemerintahan yang ditetapkan dalam UU 23/2014, seperti urusan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta lain sebagainya.

“Semua urusan harus memiliki nomenklatur kementerian, jadi yang tidak punya seperti DPP akan gabung dengan yang dekat misalnya Disperindag,” katanya.

Selain DPP, ia juga mencontohkan DKP untuk bidang kebersihan dan pertamanan akan digabung dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Sedangkan bidang permakaman akan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Begitu pula dengan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) juga akan digabung dengan DPU sesuai nama urusan di UU Pemda.

Sedangkan nasib seluruh kelurahan di Solo yang kini berstatus SKPD, nanti dihapus dan masuk dalam perangkat kecamatan.

“Kesbangpol akan menjadi SKPD vertikal dengan Pemerintah Pusat, artinya kewenangannya di bawah pemerintah pusat langsung,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya