SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos Dok)

Pendapatan Pemkot Solo dari pajak reklame dan restoran masih bisa digenjot hingga Rp10 miliar.

Solopos.com, SOLO — DPRD Solo mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, Kamis (21/12/2017). Pengesahan regulasi baru ini berpotensi mendongkrak nilai pajak yang tentunya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sektor pajak yang potensial digenjot adalah pajak reklame dan pajak restoran. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah, Ginda Ferachtriawan, mengatakan banyak potensi pajak yang hilang karena tidak optimalnya pemungutan pajak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terhadap wajib pajak.

“Sektor pajak reklame dan pajak restoran masih banyak peluangnya. Jika ini benar-benar dimaksimalkan, bisa menambah PAD sampai Rp10 miliar,” paparnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2017). (Baca: Elektronifikasi Dongkrak Pajak Solo Hingga Rp10 Miliar)

Menurutnya, pada pajak reklame tidak ada perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya, tarifnya sebesar 25% dari nilai sewa atau kontrak. Akan tetapi, peluang untuk mendongkrak pemasukan dari wajib pajak dinilai sangat besar.

Di sisi lain, pajak restoran ada perubahan mendasar terkait batas minimal restoran yang membayar pajak dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Ia mengakui sempat terjadi tarik ulur mengenai batas minimal omzet restoran yang terkena pajak.

Sebelumnya batas bawahnya adalah restoran dengan pemasukan Rp2 juta per bulan dipungut pajak. Namun demikian, angka itu naik hingga akhirnya diputuskan restoran yang beromzet Rp7,5 juta per bulan yang bayar pajak. Keputusan ini untuk melindungi para pedagang kecil. (Baca: Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Solo Segera Berubah)

“Selain itu, usaha katering juga selama ini belum optimal pemungutan pajaknya. Hal ini lantaran Pemkot kerap tak memperhatikan sektor tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah, Sugeng Riyanto, menambahkan kenaikan batas pendapatan restoran yang terkena pajak ini merupakan kesepakatan bersama pada pembahasan pansus. Hal ini bertujuan untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Solo. Akan tetapi, yang perlu ditekankan adalah pengoptimalan pemungutan pajak.

“Tidak ada kenaikan tarif yang signifikan dalam regulasi pajak daerah yang baru. Beberapa yang berubah antara lain karaoke pada sektor pajak hiburan yang semula dikenai pajak 30% bakal dinaikkan menjadi 35%. Sedangkan pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana tradisional yang urung dinolkan dan tetap dipatok 5%. Pajak parkir tetap sebesar 25%,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya