SOLOPOS.COM - Pengunjung memilih pakaian di kawasan pasar darurat Pasar Klewer, Sabtu (11/6/2016). Pedagang menambah stok pakaian untuk mengantisipasi lonjakan permintaan menjelang Lebaran. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Perpajakan Solo ini terkait pedagang Pasar Klewer yang belum punya NPWP.

Solopos.com, SOLO — Belum semua pedagang Pasar Klewer Solo terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Dari total 1.530-an pedagang Pasar Klewer hingga kini yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sekitar 900 pedagang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berarti ada sekitar 630 pedagang pasar Klewer belum punya NPWP.

Pejabat Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer, Kusbani, mengaku bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus memberikan pemahaman agar pedagang taat membayar pajak.

Selain melakukan pendataan, HPPK juga memfasilitasi pembuatan NPWP untuk pedagang.

“Beberapa waktu yang lalu ada sekitar 450 pedagang membuat NPWP baru. Kalau dahulu sudah ada sekitar 40 persen yang sudah punya NPWP. Jadi sampai sekarang mungkin sudah 900-an pedagang yang memiliki NPWP,” katanya saat dihubungi  beberapa waktu lalu.

Hingga kini HPPK terus melakukan pendekatan agar pedagang menjadi warga yang taat membayar pajak.

Sementara, Kepala KPP Pratama Surakarta, Eko Budi Setyono, memberikan apresiasi atas antusiasme pedagang untuk menjadi wajib pajak.

“Pedagang Pasar Klewer sekarang banyak yang memiliki NPWP, mungkin hampir semua. Semuanya berkat dukungan Pak Wali Kota juga,” ujarnya saat ditemui wartawan di KPP Pratama Solo, Senin (14/11/2016).

Dia menjelaskan UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 1%. Kebijakan tersebut sesuai dengan PP No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya