Perpajakan Solo ini terkait pedagang Pasar Klewer yang belum punya NPWP.
Solopos.com, SOLO — Belum semua pedagang Pasar Klewer Solo terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Dari total 1.530-an pedagang Pasar Klewer hingga kini yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sekitar 900 pedagang.
Berarti ada sekitar 630 pedagang pasar Klewer belum punya NPWP.
Pejabat Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer, Kusbani, mengaku bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus memberikan pemahaman agar pedagang taat membayar pajak.
Selain melakukan pendataan, HPPK juga memfasilitasi pembuatan NPWP untuk pedagang.
“Beberapa waktu yang lalu ada sekitar 450 pedagang membuat NPWP baru. Kalau dahulu sudah ada sekitar 40 persen yang sudah punya NPWP. Jadi sampai sekarang mungkin sudah 900-an pedagang yang memiliki NPWP,” katanya saat dihubungi