Soloraya
Jumat, 6 Mei 2022 - 15:48 WIB

Perpanjangan Libur Lebaran 2022 Tak Berlaku di Sragen, Ini Alasannya

Tri Rahayu  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Disdikbud Sragen Suwardi (di podium) menyampaikan arahan dan membuka Forum Pemangku Kepentingan Daerah di Aula SMAN 3 Sragen, Senin (22/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Perpanjangan masa libur Lebaran 2022 bagi siswa SD, SMP, dan SMA tidak berlaku di Kabupaten Sragen. Para siswa di Bumi Sukowati tetap masuk sekolah mulai Senin (9/5/2022) besok.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Sragen, Suwardi, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (6/5/2022), mengungkapkan kebijakan perpanjangan libur Lebaran itu hanya berlaku untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, dan Jawa Barat (Jabar).

Advertisement

Dia menyatakan hingga Jumat ini di Jawa Tengah tidak ada kebijakan perpanjangan libur Lebaran. “Jadi siswa untuk SD dan SMP tetap masuk sekolah mulai Senin besok,” ujar Suwardi.

Baca Juga: Libur Sekolah untuk DKI dan Jabar Resmi Diperpanjang

Advertisement

Baca Juga: Libur Sekolah untuk DKI dan Jabar Resmi Diperpanjang

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Sukisno, menerangkan sampai saat ini tidak ada kebijakan perpanjangan libur Lebaran sehingga para siswa tetap masuk pada Senin besok.

Dia menerangkan biasanya pada hari pertama para siswa dan guru melaksanakan halalbihalal.

Advertisement

Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Warung Kuliner Khas Sragen Diserbu Pemudik

“Sidak itu sebagai tindak lanjut atas kewajiban masuk kerja sesuai dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen No. 800/3045/24/2022 tertanggal 28 April 2022. Hasil sidak itu akan dilaporkan ke Sekda,” ujarnya.

SE Sekda yang ditandatangani Tatag Prabawanto B. atas nama Bupati Sragen itu ditujukan kepada Sekretaris DPRD, staf ahli Bupati, Inspektur Daerah, kepala badan/dinas, kepala bagian Setda, Direktur RSUD, dan camat.

Advertisement

Dalam surat itu, Sekda mengacu pada Keputusan Presiden No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2022. Dalam keputusan tersebut, ASN mulai masuk kerja pada 9 Mei 2022.

Baca Juga: Ditanya Soal Open House Lebaran 2022, Ini Jawaban Bupati Sragen Yuni

“Untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan menegakkaan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya disiplin waktu kerja maka hari pertama masuk kerja perlu dilakukan pemantauan di masing-masing perangkat daerah. Untuk mempelancar pemantauan itu, dimohon kerja samanya untuk ikut mendata PNS yang masuk kerja dan PNS yang bolos pada hari pertama ASN masuk kerja,” tulis Sekda.

Advertisement

Sekda melanjutkan hasil panatauan tersebut segera dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen pada hari pertama masuk kerja melalui surat maya (Surya). Laporan ke BKPSDM Sragen, terang Sekda, paling lambat pukul 11.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif