SOLOPOS.COM - Kendaraan melintas di Jl. Kolonel Sutarto depan RSUD dr. Moewardi, Solo, Jumat (5/5/2017). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Perparkiran Solo, Pemkot Solo mensterilkan kawasan Jl. Kolonel Sutarto.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mensterilkan Jl. Kol. Sutarto mulai dari Perempatan Panggung hingga Tugu Cembengan dari kendaraan parkir dan pedagang kaki lima (PKL) mulai Jumat (2/6/2017).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pantauan , Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, secara simbolis meresmikan realisasi kebijakan tersebut dengan membuka selubung pada rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di trotoar sebelah utara Jl. Kol. Sutarto, tepatnya di dekat Skin Center Aesthetic dr. Moerbono Mochtar, SpKK.

Rambu-rambu tersebut menyatakan larangan parkir di trotoar dan jalur lambat Jl. Kol. Sutarto pada pukul 06.00 WIB-17.00 WIB. Kebijakan itu akan diuji coba selama 30 hari. Dishub akan menindak pelanggar mulai Juli mendatang.

Namun, sebelum prosesi itu dilaksanakan, seorang pemenang tender parkir di kawasan itu, Daru, mempertanyakan solusi dari Dishub Solo atas penutupan lahan parkir di jalur lambat Jl. Kol. Sutarto. Ia menilai banyak juru parkir yang menggantungkan hidup dari jalan tersebut.

Ia kemudian ditenangkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jebres, Tri Sapto Handoyo, yang kala itu datang menghadiri acara simbolis. Setelah itu, prosesi membuka selubung berlajut.

Dalam sambutannya, Hari menjelaskan kawasan Jl. Kol. Sutarto akan dijadikan kawasan tertib lalu lintas. Menurutnya tak akan ada lagi kendaraan yang parkir di jalur lambat maupun jalur cepat jalan tersebut. “Kebijakan ini untuk kendaraan bermotor dan kendaraan nonmotor,” kata dia.

Selain parkir, kawasan itu juga terlarang bagi PKL yang menjalankan usaha pada pukul 06.00 WIB-17.00 WIB. Ada pula larangan bongkar muat barang pada jam yang sama.

“Poin-poin tersebut akan dilaksanakan dan dikawal rekan-rekan Bidang Perparkiran Dishub Solo, Polsek Jebres dan lainnya. Kebijakan tersebut berdasarkan Perda No. 1/2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan UU No. 2/2009 Tentang Lalu Lintas,” ujarnya.

Ditanya soal pengalihan parkir, hari menyatakan sudah mempersiapkan kantong-kantong parkir. Ia juga berharap fasilitas parkir di basement RSUD Dr. Moewardi bisa segera dimanfaatkan. “Kami juga sudah sosialisasi ke toko,” terang dia.

Salah satu juru parkir, Sukino, 51, mengatakan belum ada sosialisasi atas kebijakan tersebut kepada para juru parkir. Ia sendiri mengetahui kebijakan tersebut setelah ada surat edaran kepada pelaku usaha.

“Saya beroperasi di selatan Jl. Kol. Sutarto. Selama belum ada rambu-rambu yang dipasang di sana, saya masih akan jadi juru parkir di sana. Setelah ini saya belum tahu mau kerja apa. Ada 25 juru parkir di sini,” kata dia.

Sementara Daru tak bersedia diwawancara. Ia segera meninggalkan lokasi setelah acara selesai. Para juru parkir menutup rambu larangan parkir dengan seragam lurik yang biasa mereka pakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya