SOLOPOS.COM - Juru parkir (jukir) menutup rambu larangan parkir menggunakan seragam lurik di Jl. Kolonel Sutarto, Jebres, Solo, Jumat (2/6/2017). Jukir menyatakan belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan larangan parkir di Jl. Kolonel Sutarto mulai dari Perempatan Panggung hingga Tugu Cembengan. (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Perparkiran Solo, Dishub mengkaji ulang kebijakan larangan atau steril parkir di Jl. Kol. Sutarto.

Solopos.com, SOLO — Rambu larangan parkir di jalur lambat Jl. Kol. Sutarto, Jebres, ditutup sementara sejak Rabu (14/6/2017). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sedang mengkaji ulang penerapan kebijakan larangan atau steril parkir di jalan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pantauan Solopos.com, Jumat (16/6/2017), rambu yang ditutup di antaranya di depan Kolam Renang Tirtomoyo, depan diler Sun Motor, depan Skin Center Aesthetic dr. Moerbono Mochtar, depan Apotek Kimia Farma, depan Kantor Pegadaian Jebres (belakang halte Bus Solo Trans Thiong Ting), dan depan Rumah Sakit (RS) Hermina Solo. Tulisan ditutup dengan MMT dan diplester agar tidak lepas.

Salah seorang tukang tambal ban di Jl. Kol. Sutarto, Alip, 45, mengatakan penutupan rambu larangan parkir di depan Skin Center Aesthetic dr. Moerbono Mochtar, dilakukan Jumat sekitar pukul 10.00 WIB. Menurutnya, yang menutup adalah pegawai Dishub Solo. (Baca juga: Sterilkan Jl. Kol. Sutarto, Dishub Solo Dinilai Bikin Kebijakan Tanpa Solusi)

“Mereka pakai mobil Dishub saat memasang penutup rambu-rambu,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Jumat.

Ia mendapat informasi penutupan itu berkaitan dengan pengkajian ulang kebijakan. Namun, ia tak memahami alasan Dishub menutup papan larangan parkir.

Salah seorang juru parkir, Rachmat Subagyo, 66, mengatakan mengetahui ada penutupan rambu larangan parkir pada Kamis (15/6/2017) pagi. Ia pun memberanikan diri kembali beroperasi menjadi juru parkir.

“Masalahnya, saat ada larangan ini saya jarang kerja karena takut kena sanksi. Alhasil, sekarang mulai jarang pengendara mobil yang parkir di wilayah kerja saya,” ujar lelaki yang biasa beroperasi di sebelah timur Kolam Renang Tirtomoyo itu, Jumat.

Juru parkir lainnya, Sambas, 27, mengatakan awal pekan lalu Dishub memasang rambu-rambu di depan Apotek Kimia Farma. Dua atau tiga hari setelahnya, petugas datang lagi untuk menutup rambu-rambu dengan MMT.

“Saya sempat berbincang dengan pegawai Dishub yang memasang. Katanya penutup itu akan dibuka setelah Lebaran. Jadi memang cuma sementara. Katanya Dishub sedang mencari tempat parkir. Sekarang belum dapat,” ungkapnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat.

Kabid Perparkiran Dishub Solo, M. Usman, enggan berkomentar. Ia meminta Solopos.com mencari keterangan langsung kepada Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno. Namun, Hari tidak membalas pesan Whatsapp yang Solopos.com kirim. Ia juga tidak menjawab panggilan telepon.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jebres, Tri Sapto Handoyo, mengatakan penutupan itu dilakukan setelah para tokoh masyarakat memberi masukan ke Dishub. Hal itu berkaitan dengan lelang parkir yang sudah dibayar oleh pemenang lelang.

“Pemenang lelang berhak mengelola hingga akhir Desember 2017. Kalau diputus di tengah jalan seperti ini, kalau sampai masuk sidang PTUN, Pemkot Solo bisa kalah. Jadi, kemungkinan larangan parkir akan efektif tahun depan,” kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, Jl. Kol. Sutarto mulai dari Perempatan Panggung hingga Tugu Cembengan ditetapkan steril dari kendaraan dan pedagang kaki lima (PKL) mulai Jumat (2/6/2017). Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mewujudkan kawasan tertib lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, secara simbolis meresmikan realisasi kebijakan tersebut dengan membuka selubung pada rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di trotoar sebelah utara Jl. Kol. Sutarto, tepatnya di dekat Skin Center Aesthetic dr. Moerbono Mochtar.

Rambu-rambu tersebut menyatakan larangan parkir di trotoar dan jalur lambat Jl. Kol. Sutarto pada pukul 06.00 WIB-17.00 WIB. Kebijakan itu akan diuji coba selama 30 hari. Dishub akan menindak pelanggar mulai Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya