Sragen belum punya layanan aduan parkir.
Solopos.com, SRAGEN—Pola komunikasi Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen selama ini hanya fokus dengan Paguyuban Parkir Sukowati (PPS) selaku pihak ketiga yang dipasrahi Pemkab untuk mengelola parkir di tepi jalan umum.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Sebaliknya, jalur komunikasi dengan pengguna jasa parkir hampir tidak ada. Salah satu contoh adalah belum adanya hotline resmi saluran pengaduan layanan parkir yang dikelola Dishub.
Tidak ada pula forum rutin atau silaturahmi antara Dishub Sragen dengan pengguna jasa parkir. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengadu saat mendapatkan pelayanan kurang baik.
Kepala Dishub Sragen, Muhari, saat diwawancara wartawan, Jumat (23/3/2018), mengakui belum mempunyai hotline aduan layanan parkir atau agenda pertemuan dengan masyarakat. (baca juga: PERPARKIRAN SRAGEN : Langgar Ketentuan, 5 Jukir Jalan Raya Sukowati Kena Peringatan Keras)
“Untuk sementara belum [komunikasi]. Tapi [komunikasi] dengan [pengelola] rayon dan jukir sering. Jadi bila ada aduan langsung disampaikan ke kantor atau lewat nomer HP [handphone] saya,” ujar dia.
Kendati belum punya hotline aduan parkir, Muhari mengaku beberapa kali mendapat laporan dari warga. Setiap laporan yang masuk tersebut lantas dicek dengan kondisi lapangan.
Apabila memang ditemukan ketidakberesan petugas, Dishub langsung mengambil tindakan.
“Koreksi ini jadi bahan evaluasi kami. Ya nanti kami buka line aduan agar terbangun komunikasi dua arah,” kata dia.
Kendati belum membuka jalur aduan masyarakat, Muhari telah menginventarisasi kekurangan layanan parkir di Sragen. Contohnya jukir tak resmi dan tarikan retribusi di atas ketentuan.
Ada juga jukir resmi, namun menggunakan karcis abal-abal atau tidak resmi.
“Kami sudah peringatkan jukir itu. Bila diulangi lagi tentu kami minta PPS mengeluarkan jukir tersebut,” tutur dia.
Muhari juga meminta pengurus PPS terus menanamkan standar attitude pelayanan kepada para jukir. Salah satunya disiplin mengenakan baju seragam, kartu tanda anggota, rapi, dan sopan.
“Kalau dari aspek keamanan relatif bagus. Jarang sekali ada laporan tentang kerusakan atau kehilangan kendaraan di area parkir. Saya minta ini agar bisa terus ditingkatkan,” kata dia.
Pelanggaran dalam Layanan Parkir di Sragen
- Jukir tidak memberi karcis
- Jukir menarik tarif melebihi ketentuan
- Penggunaan karcis abal-abal
- Faktor attitude perlu ditingkatkan
- Parkir ilegal atau tak resmi
Regulasi Parkir
Perda No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- Tarif sepeda motor: Rp1.000
- Mobil dan minibus: Rp1.500
- Truk sedang: Rp3.000
- Truk berat: Rp4.000
Potensi Parkir
-Target 2018: Rp800 juta
-Realisasi 2017: Rp745 juta
Area parkir: 12 rayon (200-an lokasi)
Sumber: Hasil wawancara (kur)