Soloraya
Selasa, 24 Januari 2012 - 21:11 WIB

PERPARKIRAN: UPTD Perparkiran Akui Sulit Awasi Parkir Sekaten

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anindito (JIBI/SOLOPOS/dok)

Anindito (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Anindito Prayogo mengakui belum semua pengelola parkir di sekitar lokasi penyelenggaraan Sekaten, Alun-alun Utara Keraton Solo mengantongi izin UPTD.
Advertisement

Menurutnya, dari sekian banyak pengelola parkir dalam acara itu, hanya sembilan pengelola yang mengantongi izin resmi UPTD, mendapat seragam warna oranye dan karcis dengan logo Pemkot tertera di atasnya. Hal itu, diakui Anindito sangat menyulitkan untuk mengawasi, terutama dalam pengenaan tarif.

“Sebagian pengelola memang ada yang izinnya ke Keraton, tapi meskipun begitu mestinya mereka tetap meminta izin ke kami. Paling tidak melaporkan,” kata Anindito, Selasa (24/1/2012). Masalah lainnya, kata Anindito, parkir yang izinnya bukan dari UPTD Perparkiran tidak dikenakan peraturan retribusi melainkan pajak yang langsung masuk ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Dalam peraturan parkir yang kena pajak itu, tidak diatur secara jelas besaran tarifnya sehingga sulit untuk menindak pengelola yang mengenakan tarif parkir kepada masyarakat di atas batas tarif normal. Kewenangan pengawasan dan penindakannya pun tidak pada UPTD Perparkiran melainkan DPPKA.

Anindito menambahkan pengelola parkir di bawah naungan UPTD dipastikan sudah diberi penjelasan mengenai besaran tarif yang diperbolehkan berdasarkan peraturan. Jika ada yang melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan. Menurut Anindito, area parkir di kawasan Alun-alun Utara Keraton Solo masuk zona E. Tarifnya untuk parkir sepeda motor Rp1.000 dan berlaku progresif sehingga tidak dibenarkan jika juru parkir meminta tarif di depan.

Advertisement

“Di karcis yang kami berikan pada pengelola sudah tertera kolom untuk menuliskan pukul berapa pengunjung mulai parkir dan pukul berapa dia keluar. Sehingga jelas perhitungan tarifnya. Masyarakat juga saya imbau minta karcis,” katanya.

Sementara itu, dari DPPKA belum ada yang bisa dimintai keterangan mengenai pengawasan yang dilakukan terhadap pengelola parkir yang tidak mengantongi izin UPTD Perparkiran. Demikian pula dari pihak panitia Sekaten.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif