Soloraya
Rabu, 30 Desember 2015 - 14:15 WIB

PERPARKIRAN WONOGIRI : Siap-Siap! Tarif Parkir di Sukoharjo Naik Per 1 Januari 2016

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja merampungkan pengerjaan paket IV proyek city walk di kawasan Sukoharjo kota, Senin (28/12/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Perparkiran Wonogiri menaikkan tarif mulai tahun baru 2016.

Solopos.com, WONOGIRI – Mulai awal 2016, tarif baru parkir di Wonogiri diberlakukan yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2015.

Advertisement

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Ismiyanto, pemberlakuan tarif baru tersebut akan dimulai 1 Januari 2016.

“Besarannya sudah diatur pada Perbup No. 49/2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri dan No. 50/2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri,” kata dia saat ditemui di Wonogiri, Selasa (29/12/2015).

Dia berharap ketentuan tersebut dipahami dan diterapkan dengan tertib di lapangan.

Advertisement

Sementara itu menurut Kepala UPT Perparkiran Dishubkominfo Wonogiri, Sudarno, mengatakan tarif parkir di Wonogiri sebelumnya diatur dalam Perda No. 1/2012 dan No. 2/2012,” kata dia.

Jika dilihat dari besaran tarif parkir lama, besaran tarif baru meningkat rata-rata Rp1.000. “Direncanakan pada 1 Januari, tarif itu diberlakukan,” kata dia.

Seperti diketahui, sesuai Perda No. 1/2012, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang bersifat tetap untuk sepeda motor sebesar Rp500 untuk sekali parkir per tiga jam. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda empat dan roda tiga sebesar Rp1.000 setiap kali parkir per tiga jam.

Advertisement

Menurut salah satu tokoh masyarakat Wonogiri, Anding Sukiman, besaran tarif parkir yang berlaku di lapangan sudah tidak sesuai dengan perda itu lagi. Untuk parkir sepeda motor, hampir di semua lokasi parkir memasang tarif minimal Rp1.000.

Begitu juga untuk parkir mobil, tarif parkirnya lebih besar dari yang ditetukan di dalam perda. “Mestinya ada perhatian dari Pemkab Wonogiri untuk pemberlakuan tarif parkir,” kata dia.

Tarif parkir berdasarkan Perbup No. 49/2015 :
–bus, truk dan alat berat lainnya: Rp2.500
–sedan, jeep, pickup, mobil penumpang dan sejenisnya: Rp2.000
–sepeda motor: Rp1.000

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif