Soloraya
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:18 WIB

Perppu Disahkan Jadi UU Cipta Kerja, KSPN Boyolali: Masih Tak Memihak Pekerja

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KSPN Boyolali, Wahono. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Boyolali menilai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang atau UU masih tidak memihak kaum pekerja.

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengungkapkan KSPN akan terus mengampanyekan ketidaksetujuan karena UU yang disahkan pada 21 Maret 2023 itu jelas tidak memihak pekerja. Ia juga menilai UU Cipta Kerja yang saat ini telah disahkan juga tidak ada bedanya dengan Perppu.

Advertisement

“Setelah disahkan sebetulnya Perppu itu kan harus dibenahi dulu karena putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan itu inkonstitusional bersyarat. Artinya Perppu bisa disahkan ketika itu diperbaiki. Hla ini enggak diperbaiki kok tiba-tiba memunculkan [disahkan],” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/3/2023).

Ketua KSPN Boyolali itu mengatakan karena dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Perppu Cipta Kerja harus ada perbaikan yang melibatkan stakeholder berkepentingan dulu sebelum disahkan menjadi UU.

Advertisement

Ketua KSPN Boyolali itu mengatakan karena dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Perppu Cipta Kerja harus ada perbaikan yang melibatkan stakeholder berkepentingan dulu sebelum disahkan menjadi UU.

Perbaikan itu misalnya dengan mengadakan public hearing atau meminta pendapat masyarakat. Namun, ia mengatakan hal tersebut tak dilakukan. Ia menilai tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga alasan yang mengharuskan Perppu Ciptaker menjadi UU patut dipertanyakan.

“Mau dibawa ke mana karena undang-undang seperti dibikin industri hukum. Jadi kalau ini enggak disetujui masyarakat, kemudian nanti ganti yang ini, tetap bertahan. Ini kan sebuah potret negara hukum yang kurang bagus untuk dibikin contoh. Seharusnya itu direvisi, isinya diperbaiki dulu,” kata dia.

Advertisement

“Ini enggak ada urgensi pergantian, karena ini kemauan pemerintah menginginkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu harus segera disahkan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan KSPN Boyolali akan melakukan upaya hukum seperti mengajukan judicial review ke MK terkait pengesahan UU Cipta Kerja. Wahono mengungkapkan saat ini pimpinan KSPN masih berdiskusi panjang dengan pimpinan serikat pekerja lain terkait langkah selanjutnya.

“Nanti rencana 1 Mei kawan-kawan KSPN juga akan menggelar aksi di Jakarta, setelah Lebaran pada May Day. Yang pasti kami akan gugat ke MK, dan juga masih berkoordinasi dengan teman-teman serikat pekerja baik di pusat dan daerah,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh menyerukan tidak memilih calon presiden (capres) yang diusung partai politik yang setuju dengan UU Cipta Kerja. Seruan itu disampaikan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi UU oleh DPR pada Selasa (21/3/2023).

Partai Buruh menegaskan bersama elemen kelas pekerja akan mengampanyekan untuk menolak UU Cipta Kerja, termasuk tidak memilih para pendukung aturan ini. Partai Buruh juga akan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif