SOLOPOS.COM - ilustrasi dana desa.(dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Paguyuban kepala desa di Sukoharjo mengaku khawatir dengan terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres No 104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) 2022. Mereka khawatir regulasi itu menghilangkan otonomi desa sesuai marwah UU No 6/2014 tentang Desa.

Karena itu, mereka menuntut agar Perpres itu direvisi. Dalam Perpres No 104/2021 disebutkan 40 persen dana desa dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuang langsung tunai (BLT). Kemudian, 20 persen untuk membiayai program ketahanan pangan dan hewani, serta delapan persen untuk refocusing anggaran guna menopang penanganan pandemi Covid-19.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Artinya, 68 persen dana desa tersedot untuk hal-hal tersebut. Padahal, pemerintah desa juga dituntut melaksanakan berbagai program kegiatan fisik dan nonfisik sesuai visi dan misi kepada masyarakat,” kata Kepala Desa Pranan, Sarjanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Lampu Alun-Alun Sukoharjo dan Solo Baru Dipadamkan

Jigong, sapaan akrabnya, mengatakan lahirnya UU Desa membuka peluang bagi desa agar mandiri dan otonom. Desa memiliki kewenangan lokal dan hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan sekaligus menutup pintu intervensi.

Namun, terbitnya Perpres No 104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2022 justru memangkas kewenangan lokal dan mengikis otonomi desa yang dibangun sesuai marwah UU Desa. “Kami meminta Perpres No 104/2021 direvisi kalau perlu dicabut. Aturan itu menabrak otonomi desa sesuai ruh UU Desa,” ujarnya.

PPKM Mikro dan Darurat

Sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020, sebagian alokasi dana desa terserap untuk mendukung penanganan Covid-19 seperti pengadaan masker, obat disinfektan serta alat pelindung diri. Dana desa juga digunakan saat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan darurat.

Baca Juga: Waduh, 36 dari 150 Desa di Sukoharjo Masuk Zona Merah Kemiskinan

Belum lagi BLT yang disalurkan kepada warga kurang mampu selama hampir dua tahun. Imbasnya, program kegiatan fisik dan nonfisik tak bisa sepenuhnya berjalan secara maksimal.

“Pemerintah pusat harus memahami kondisi lapangan. Apa yang dirasakan kepala desa saat harus melaksanakan program kegiatan fisik dan nonfisik dengan anggaran yang minim,” timpal Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Bambang Minarno.

Bambang mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menerbitkan Perpres 104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2022 itu. Dia menganggap ruh UU Desa luntur dan bantuan dana desa hanya tinggal nama. Bambang berharap pemerintah segera mencabut perpres tersebut. Prinisp-prinsip otonomi desa menjadi patokan dalam melaksanakan implementasi efektivitas pengelolaan dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya