SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Minarso. Foto diambil Senin (19/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sragen resmi ditutup pada Selasa (27/12/2022) pukul 16.00 WIB kemarin. Pendaftar PPS di Kabupaten Sragen tembus 2.047 orang, sementara kebutuhannya hanya 624 orang.

Pengumuman hasil seleksi adminitrasi calon anggota PPS akan diumumkan pada Jumat (30/12/2022) mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Total yang sudah buka akun sebanyak 2.047 orang dan berkas yang sudah diterima lengkap dan benar ada 933 orang. Sedangkan kebutuhan total pendaftar sebanyak 1.248 orang, dengan asumsi rata-rata enam pendaftar per desa/kelurahan,” terang anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Suwarsono, pada Rabu (28/12/2022).

Suwarsono menjelaskan bahwa salah satu persyaratan dalam perekrutan PPS adalah total pendaftar harus minimal dua kali lipat dari kebutuhan PPS. Kebutuhan PPS per desa/kelurahan adalah tiga orang. Selanjutnya jadwal pembentukan PPS dilanjutkan dengan tes tertulis pada 2 Januari 2023.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso, menjelaskan bahwa kebutuhan PPS setiap desa/kelurahan ada tiga orang. Di Kabupaten Sragen terdapat 196 desa dan 12 kelurahan, sehingga kebutuhan total PPS adalah 624 orang.

Baca Juga: KPU Sragen Buka Pendaftaran PPS, Kebutuhan 624 Orang

Setelah terpilih, PPS akan menjalankan sejumlah tugas. Sesuai Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022, tugas PPS adalah mengumumkan daftar pemilih sementara. Kemudian menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, serta melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Selanjutnya mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.

Lalu mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya. Kemudian menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Baca Juga: KPU Buka Kesempatan Warga Sragen Daftar Jadi Anggota DPD, Ini Syaratnya

PPS juga bertugas untuk melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Selanjutnya melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat. ” Dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis peraturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya