SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO--Pendirian bangunan minimarket di kawasan Mojosongo, Jebres yang dipersoalkan bakul kelontong dan warga diduga ilegal. Sebab, sampai saat pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) belum menerima izin pendirian minimarket di kawasan Jebres.

“Semenjak saya bertugas di BPMPT, belum ada pengajuan izin untuk pendirian minimarket. Dan kami belum menerbitkan izin baru. Kalau bangunan itu sudah berdiri, bisa jadi itu ilegal,” kata Kepala BPMPT, Toto Amanto, saat dihubungi dengan solopos.com, Rabu (4/9/2013).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dengan berdirinya bangunan minimarket yang ilegal, Toto berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa melakukan tindakan tegas dengan menghentikan jam operasional minimarket yang meresahkan masyarkat tersebut. “Mudah-mudahan informasi ini dibica oleh Satpol PP,” kata dia.

Saat disinggung perihal perizinan minimarket di kawasan Mojosongo mungkin dilakukan jauh hari sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BPMPT, Toto mengaku akan mengkroscek ulang. Pihaknya terus terang tidak hapal satu persatu mana saja minimarket yang sudah berizin atau belum. “Jumlah minimarket yang sudah terdaftar kepada kami sekitar 58 minimarket. Wilayah terbanyak ada di Banjarsari yang mencapai 16 minimarket.

Sedangkan di Jebres saya kurang tahu persis, nanti saya cek lagi,” terangnya.
Apabila fakta di lapangan ditemukan minimarket yang beroperasi selama 24 jam, Toto menuding pengusaha waralaba tersebut menyalahi aturan. Sebab, perizinan operasional minimarket 24 jam harus mendapatkan restu dari Wali Kota, F.X. Hadi Rudyatmo. “Tentu ada syarat tertentu. Mungkin dilihat dari lokasi dan pertimbangan lainnya,” kata dia.

Terpisah, Lurah Mojosongo, Agus Triyono, mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik waralaba atau pemilik minimarket sebelum mendirikan bangunan. “Secara administrasi, kami tidak bisa menolak pelayanan masyarakat. Namun semua keputusan (perizinan pendirian minimarket) ada ditangan Pemkot atau BPMPT,” kata Agus.

Agus menjelaskan sampai saat ini warga atau pemilik warung kelontong yang keberatan tentang keberadaan minimarket di kawasan Mojosongo. “Kalau ada yang menolak adanya minimarket, harusnya dari awal. Yang kami sayangkan, bangunan (minimarket) hampir jadi kok tiba-tiba warga atau pedagang kelontong baru memprotes, kan seakan telat,” kata dia.

Selain itu, pihaknya menginginkan pengusaha waralaba atau pemilik minimarket supaya lebih pro aktfi melakukan sosialisasi dan komunikasi intensif dengan warga setempat. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi gesekan di masyarakat.

“Semestinya keduanya legawa karena tujuannya sama-sama golek pangan. Ekonomi kita kan berdasarkan Pancasila, yang mana harus mengedepankan tepa slira dan tenggang rasa,” ujarnya.

Dengan kenyataan itu, Agus akan melakukan evaluasi dalam pelayanan kepada semua masyarakat Mojosongo. “Kami ingin semuanya tidak ada yang tertekan. Dan selalu menomorsatukan prinsip keadilan. Satu hal lagi, saya ingin Mojosongo tetap kondusif,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah bakul kelontong di Mojosongo, Jebres resah dengan merebaknya minimarket di kawasan tersebut. Maraknya minimarket di Mojosongo menyebabkan toko kelontong menurun omzet hingga gulung tikar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya