Soloraya
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:52 WIB

Persatuan Alumni GMNI Solo: Benteng Vastenburg Dikelola Pemkot Saja!

Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Papan di area Benteng Vastenburg dengan tulisan "Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI" terdapat di depan Benteng Vastenburg, Solo, Rabu (27/7/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Penyitaan Benteng Vastenburg Solo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.

Salah satunya seperti disampaikan Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Solo, Kamis (27/7/2023). Organisasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Advertisement

Namun PA GMNI Solo mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati segala proses hukum dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Ketua PA GMNI Solo, Sutarto, melalui siaran pers kepada Solopos.com.

“Setelah membaca berita penyitaan Benteng Vastenburg, kami sangat mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami juga menjunjung tinggi, menghormati segala proses hukum dalam pemberantasan korupsi itu,” ujar dia.

Sutarto mengusulkan agar ke depan Benteng Vastenburg diserahkan kepada Pemkot Solo. Dia berharap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bisa mengajukan permohonan agar Benteng Vastenburg diserahkan ke Pemkot.

Advertisement

“Kami mengharapkan Wali Kota Solo untuk memohon kepada Presiden RI [Joko Widodo], Kejaksaan Agung [Kejagung], serta Menteri Keuangan [Menkeu] agar Benteng Vastenburg Solo bisa dimiliki dan dikelola oleh Pemkot Solo,” kata dia.

Sutarto menjelaskan alasannya menyampaikan usul dan harapan tersebut. Alasan itu karena Benteng Vastenburg merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Solo sehingga sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Hal itu seperti untuk tempat penyelenggaraan berbagai acara atau kegiatan.

“Sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, untuk mengadakan segala acara atau kegiatan apapun serta dapat menggerakkan ekonomi,” tutur dia.

Advertisement

Sutarto menjelaskan, langkah meminta aset hasil sitaan agar dikelola oleh Pemkot Solo pernah dilakukan FX Hadi Rudyatmo ketika menjabat Wali Kota Solo. Kala itu Rudy, panggilan akrabnya, mengajukan permohonan ke pusat.

“Waktu itu, Wali Kota Pak Rudy memohon kepada Presiden atau pemerintah pusat mengenai aset negara hasil sitaan korupsi oleh KPK yang ada di Laweyan yang kini sudah dapat dipakai untuk kepentingan masyarakat Solo,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif