SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Perselingkuhan di Boyolali ini melibatkan seorang PNS dan telah menjadi buah bibir warga setempat.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan kepala bidang (kabid) di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali akan menghadapi pemeriksaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena ketahuan berselingkuh saat jam kerja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi dari sejumlah sumber, PNS tersebut bertugas di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sekitar tiga pekan lalu, yang bersangkutan kedapatan sedang berada dalam satu kamar di lantai atas sebuah ruko bersama seorang janda.

Parahnya, aktivitas tersebut dilakukan pada saat jam kerja. PNS tersebut digerebek warga sekitar dan warga langsung melaporkannya ke BKD Boyolali. Kejadian tersebut bahkan sempat menjadi buah bibir, tidak hanya di kalangan PNS tetapi juga masyarakat Boyolali Kota.

Kepala BKD Boyolali, Karsino, membenarkan adanya kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap klarifikasi. “Rencananya Rabu [18/2/2015] mulai ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dasar kami adalah adanya laporan dari masyarakat,” kata Karsino, saat ditemui wartawan, Selasa (10/2/2015).

Dari hasil pemeriksaan itu akan terbit laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang kemudian dilaporkan kepada Bupati. Karsino menjelaskan sanksi terhadap PNS yang berselingkuh pada saat jam kerja kemungkinan akan lebih berat.

Bahkan menurut Bupati Seno Samodro, kemungkinan terburuk atas pelanggaran tersebut adalah nonjob. Bupati mengaku sudah mengetahui adanya salah seorang PNS yang ketahuan berselingkuh saat jam kerja. Menurutnya ancaman sanksi atas pelanggaran tersebut termasuk berat.

“Saya tidak akan tebang pilih. Biarpun yang bersangkutan itu wonge dhewe [orang sendiri] kalau salah ya tetap harus ada sanksi. Mungkin tidak sampai dipecat, tapi paling berat ya nonjob. ” kata Bupati.

Karsino menambahkan, sanksi yang nantinya dijatuhkan kepada PNS tersebut akan mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya