Soloraya
Sabtu, 29 Mei 2021 - 05:00 WIB

Perselisihan Kades Vs Pamong Desa Soka Klaten: Tagihan Listrik Diduga Jadi Pemicu

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ponco Suseno Aparat polisi berjaga di depan Kantor Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Selasa (25/5/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Pamong Desa Soka, Karangdowo, Klaten, yang dituding korupsi dan arogan, Aprika Susanti, berharap bisa bertemu atasannya, Kades Soka Sri Mawarni, untuk menjernihkan permasalahan.

“Kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan baik-baik. Seorang kades juga punya tanggung jawab terhadap baik dan buruknya perangkat desa. Kami justru ingin klien kami ditemukan dengan kades,” kata kuasa hukum Aprika, Budi Kristianto dari Kantor Advokat Kristianto & Associate Boyolali, saat ditemui Solopos.com, Jumat (28/5/2021).

Advertisement

Budi mengatakan sudah meminta permohonan perlindungan untuk kliennya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten. Sesuai perintah dari dinas itu, pemerintah kecamatan mesti melakukan pembinaan.

Tapi sampai saat ini belum pernah ada pembinaan. “Klien saya belum pernah dipanggil,” ujar Budi.

Advertisement

Tapi sampai saat ini belum pernah ada pembinaan. “Klien saya belum pernah dipanggil,” ujar Budi.

Baca Juga: Merasa Difitnah & Nama Baik Dicemarkan, Pamong Desa Soka Klaten Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum pamong Desa Soka Aprika Susanti itu juga mengaku pernah berkirim surat ke Penjabat (Pj) Bupati Klaten tentang surat keberatan dan permohonan perlindungan, 10 November 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan awal mula persoalan kliennya dengan Kades Soka.

Advertisement

Saat itu, petugas PLN tersebut juga bercerita kepada Aprika Susanti bahwa tagihan listrik rumah kades terlambat dan terancam pemutusan jaringan. Begitu tiba di balai desa, Aprika Susanti bercerita ke sekretaris desa (sekdes).

Baca Juga: Dituding Korupsi, Arogan, Hingga Absen 40 Hari, Pamong Desa Soka Klaten Angkat Bicara

Video Klarifikasi

Pada Mei 2020, Kades Soka, Sri Mawarni, memperoleh informasi terkait tagihan listrik yang disampaikan salah pamong desa tersebut. Mendengar hal itu, Kades Soka tersinggung dan menuduh Aprika Susanti telah mencemarkan nama baiknya.

Advertisement

Aprika dinilai telah menyebarkan berita bahwa kades meminta Pemdes Soka membayar tagihan listrik rumahnya. Selanjutnya, Kades Soka meminta Aprika membikin video klarifikasi bahwa informasi tagihan listrik rumah kades terlambat hingga terancam diputus jaringannya merupakan berita yang tidak benar.

Pernyataan Aprika Susanti langsung diunggah di story Whatsapp (WA) Kades Soka. Selang satu pekan, Aprika Susanti diminta kembali membikin video klarifikasi bersama suami dan kakak Aprika.

Baca Juga: Pamong Desa Soka Klaten yang Korupsi Dikenal Sok Kuasa & Arogan

Advertisement

Lantaran tertekan dan dipojokkan, pamong Desa Soka itu memenuhi permintaan itu. Namun kenyataannya muncul tuduhan lain, yakni Aprika Susanti dinilai melanggar wewenang dengan menyalahgunakan jabatan dengan mengambil uang kas desa di Bank Klaten tanpa berkoordinasi dengan kades.

Saat itu juga muncul tuduhan Aprika Susanti memakai stempel desa. “Setelah itu muncul surat pernyataan dan diikuti surat pemberhentian terhadap klien kami,” kata Budi.

Budi Kristianto mengatakan Kades Soka pernah menerbitkan surat bernomor 141.2/10/X/2020 tentang pemberhentian kliennya sebagai kaur keuangan desa, 27 Oktober 2020. Namun surat tersebut dinilai cacat hukum dan tak prosedural.

Baca Juga: Pamong Desa Soka Klaten yang Diduga Korupsi Sudah 40 Hari Absen Ngantor

Audit Investigasi

Setelah disanggah, Kades Soka mencabut surat pemberhentian pamong desa tersebut dengan keluarnya surat keterangan kades bernomor 300/20/XI/2020 tanggal 13 Nobember 2020.

“Kami meminta jabatan klien kami dikembalikan dan nama baiknya dipulihkan. Berharap Dispermasdes Klaten memberikan pembinaan dan atau melakukan audit investigasi ke desa. Tapi, itu belum dilakukan hingga sekarang. Klien kami masih di-nonjob-kan,” katanya.

Sebelumnya, Aprika Susanti dituduh menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan keuangan desa pada 2019. Aprika juga disebut arogan dan sok kuasa oleh Kades Soka, Sri Mawarni.

Baca Juga: 1 Pamong Desa Soka Klaten Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

“Yang bersangkutan itu [AS] orangnya sok kuasa. Dia memang arogan. Saya selaku pimpinan menyuruh mengeluarkan dana, tapi yang bersangkutan tidak mau mencairkan. Orangnya memang enggak bisa diajak berkoordinasi,” kata Sri Mawarni saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (25/5/2021).

Kades Soka, Sri Mawarni, juga mengatakan Aprika Susanti sudah tidak ngantor selama 40 hari terakhir. “Sudah 40 hari ini, yang bersangkutan tidak ngantor tanpa keterangan. Saya dan perdes di sini pun tak pernah berkomunikasi dengannya. Istilahnya sudah lost contact. Menyikapi hal itu, di desa itu kan ada peraturannya sendiri. Kami pun menunggu keputusan hukum terlebih dahulu [sebelum menjatuhkan sanksi],” kata Sri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif