Soloraya
Senin, 9 Januari 2023 - 17:25 WIB

Persiapan Pemilu 2024, Anak Usia 16 Tahun di Sragen Sudah Bisa Rekam e-KTP

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP. (Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen memiliki pekerjaan besar jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pekerjaan yang dimaksud yaitu merampungkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk pemilih pemula agar dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu nanti.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, menguraikan pihaknya rutin melakukan jemput bola dalam perekaman E-KTP dengan dengan sasaran pemilih pemula. Mereka mendatangi sekolah-sekolah atau pondok pesantren.

Advertisement

Deitemui di kantornya, Senin (9/1/2023), Ia menguraikan anak usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP. Namun, e-KTP nya baru bisa dicetak setelah yang bersangkutan genap berusia 17 tahun. Sementara itu jumlah Wajib KTP atau orang yang memiliki KTP di Sragen pada Semester II 2022 sebanyak 765.806 orang.

Terpisah, anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Prihantoro, mengaku belum bisa memberikan data jumlah pemilih pemula untuk Pemilu 2024. Data jumlah pemilih pemula dari KPU pusat memang sudah turun. Namun, menurutnya, data tersebut masih harus dicermati dan direkapitulasi.

“Dalam dua hari ke depan baru bisa saya sampaikan jumlahnya,” terang Prihantoro.

Advertisement

KPU Sragen, sambungnya, kini menggencarkan sosialisasi mengenai pengecekan daftar pemilih melalui media sosial resmi mereka. Masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdata sebagai calon pemilih atau belum dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif