Soloraya
Jumat, 15 Juli 2022 - 17:03 WIB

Persis Kasus Pertama, Pemilik Ndalem Singopuran Bisa Jadi Tersangka?

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perusakan situs objek diduga benda cagar budaya (BCB) yakni benteng atau pagar tembok Ndalem Singopuran, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Jumat (8/7/2022). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus kedua penjebolan benteng Keraton kartasura tepatnya pagar tembok Ndalem Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (8/7/2022) lalu,  memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid melakukan pemeriksaan kepada lima saksi di Mapolsek Kartasura, Jumat (15/7/2022).

Advertisement

Para saksi tersebut di antaranya Ketua RT setempat, Kepala Desa Singopuran, sopir ekskavator, dan warga sekitar. Sementara, pemilik lahan akan dipanggil sebagai saksi bersama dua saksi lainnya pada pekan depan yakni Selasa (19/7/2022).

“Jadi hari ini [Jumat] kami melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga [mengetahui kejadian] perusakan di Ndalem Singopuran, ada 5 orang yang kami periksa [atas kasus] dengan dugaan perusakan itu,” kata Harun Ar-Rasyid saat ditemui di Mapolsek Kartasura.

Advertisement

“Jadi hari ini [Jumat] kami melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga [mengetahui kejadian] perusakan di Ndalem Singopuran, ada 5 orang yang kami periksa [atas kasus] dengan dugaan perusakan itu,” kata Harun Ar-Rasyid saat ditemui di Mapolsek Kartasura.

Penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran sama persis dengan kejadian sebelumnya yakni penjebolan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

PPNS  BPCB Jawa Tengah menetapkan satu orang yakni pemilik lahan sebagai tersangka. Kasus tersebut, kata Harun, saat ini masih terus bergulir, yakni pada tahap pemberkasan.

Advertisement

Saat ditanya kemungkinan adanya hasil yang sama yakni pemilik lahan Ndalem Singopuran dijadikan tersangka penjebolan, Harun tidak menjelaskan secara pasti. Harun mengatakan secara konteks penyelidikan, tahapannya tetap sama.

“Dalam konteks penyelidikan [tahapnya] sama, gelar perkara tahap satu sama. Tapi apakah hasilnya sama? [Nanti] sesuai apa [hasil] yang kami kumpulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Singopuran, Sih Harjiyanto yang juga menjadi saksi penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran, menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan.

Advertisement

“Tadi hanya menanyakan tentang kronologis kejadian itu. Kami menerima informasi dari warga bahwa terjadi pembongkaran kemudian kami langsung koordinasi dengan Kecamatan Kartasura dan menginformasikan ke Disdikbud, dan segera meluncur ke lokasi,” kata Sih Harjiyanto.

Ditanya soal kemungkinan pemanggilan berikutnya, dia menyebut belum bisa menginformasikan terkait hal itu. Namun menurutnya jika PPNS membutuhkan keterangan lebih lanjut, pihaknya bersedia memenuhi panggilan tersebut.

 

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif