Soloraya
Senin, 6 Juni 2022 - 10:51 WIB

Persoalan Pensiunan Guru di Sragen, Ombudsman Jateng: Win-win Solution

Tri Rahayu  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suwarti, pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, menunjukkan bukti berkas ijazah S1 dan Akta IV serta sertifikat pendidik di kediamannya Sambirejo, Sragen, Sabtu (4/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mendorong Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sragen segera menyelesaikan permasalahan pensiunan guru agama asal Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Suwarti, 61, dengan win-win solution.

Ombudsman Jateng sudah berkomunikasi dengan Pemkab Sragen perihal persoalan Suwarti yang tidak mendapatkan hak pensiun tetapi malah justru diminta mengembalikan gaji selama dua tahun atau senilai Rp160 jutaan.

Advertisement

Lembaga negara itu diminta mengambil win-win solution bagi Suwarti. Penjelasan itu disampaikan Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, kepada Solopos.com, Senin (6/6/2022).

Farida, sapaannya, menekankan kepada pihak-pihak yang berwenang di Pemkab Sragen untuk menyelesaikan persoalan pensiunan guru SDN 02 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti, secara adil dan tuntas.

Advertisement

Farida, sapaannya, menekankan kepada pihak-pihak yang berwenang di Pemkab Sragen untuk menyelesaikan persoalan pensiunan guru SDN 02 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti, secara adil dan tuntas.

Ombudsman Jateng menegaskan bahwa memberikan perhatian atau atensi kepada pihak korban atau keluarga korban. Bahkan, Ombudsman Jateng mendukung korban untuk mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan tersebut secara adil.

Baca Juga : 35 Tahun Mengajar, Pensiunan Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji

Advertisement

Farida mengungkapkan solusi paling awal yang bisa diupayakan adalah pihak berwenang memeriksa kembali secara komprehensif, terutama mendengarkan dan melibatkan pihak korban.

Dia melanjutkan bila terbukti ada kekeliruan data maupun keputusan maka harus segera dilakukan perbaikan. Farida mendesak Pemkab Sragen untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan wewenangnya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Sekda Sragen. Pemkab fokus pada win-win solution. Sekda dan Dinas Pendidikan sudah berkomitmen menyelesaikan masalah itu. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Kantor Kementerian Agama Sragen. Sebisa mungkin masalah itu bisa diselesaikan di tingkat kabupaten. Kalau tidak bisa maka bisa kami bawa ke tingkat Jateng. Saya juga akan berkomunikasi dengan Kanwil Kemenag Jateng,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Begini Nasib Pensiunan Guru Sragen Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta

Legislator DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, yang selama ini mendampingi Suwarti menyatakan mendorong Suwarti untuk melapor ke Ombudsman Jawa Tengah agar masalah segera selesai. Bambang menyampaikan banyak pengacara atau advokat yang menawarkan diri untuk ikut mendampingi kasus tersebut.

“Kasus ini ternyata sudah menyebar kemana-mana. Banyak pengacara yang menghubungi dan menyatakan siap pendampingan secara gratis. Para pengacara itu ada yang dari Jakarta, Jogja, dan Semarang. Gugatan ke PTUN itu merupakan upaya terakhir yang akan kami tempuh,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif