SOLOPOS.COM - Satu unit ekskavator yang disita dari lokasi pertambangan di Tlogowatu saat penggerebekan oleh tim Mabes Polri diamankan di halaman Polres Klaten, Jumat (24/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satu lokasi pertambangan galian C di lereng Gunung Merapi, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Klaten, digerebek tim dari Tim dari Mabes Polri, Kamis (23/2/2023). Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Satu unit ekskavator disita dan kini berada di halaman Polres Klaten. Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, membenarkan ada penggerebekan tersebut. Penggerebekan dilakukan tim Bareskrim Polri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Iya, ada penindakan dari Mabes Polri. Penanganannya dari Mabes Polri semua,” kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (24/2/2023). Kapolres menjelaskan barang bukti berupa satu unit ekskavator dititipkan di Polres Klaten.

Disinggung soal info pengadangan yang sempat beredar, Kapolres menjelaskan tidak ada pengadangan. Hanya, ada beberapa orang yang sempat mendatangi petugas menanyakan asal mereka.

“Tidak ada pengadangan. Hanya menanyakan dari mana. Kemudian dijelaskan tim dari Bareskrim Polri. Ya sudah akhirnya bisa mengerti semua,” kata Kapolres.

Kepala Desa (Kades) Tlogowatu, Suprat Widoyo, membenarkan ada lokasi pertambangan di wilayahnya yang digerebek tim dari Mabes Polri pada Kamis. Namun, dia tak mengetahui apakah kegiatan pertambangan tersebut sudah mengantongi izin atau belum.

“Sepertinya benar [ada penggerebekan], tetapi persisnya saya tidak tahu. Karena kegiatan seperti itu tidak ada koordinasi dengan desa. Kontribusi ke desa juga tidak ada. Kami melarang tidak berani, bisanya hanya mengimbau,” kata Suprat.

Aktivitas pertambangan di Tlogowatu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun untuk aktivitas pertambangan yang digerebek polisi pada Kamis, Suprat mengatakan tak mengetahui sejak kapan dimulai.

“Katanya ada surat yang dikirim ke desa. Belum tahu isinya apa. Kalau memang tambang itu ilegal, akses jalan yang dihentikan [ditutup], maksudnya akses jalan yang menjadi jalan desa,” kata Suprat.

Suprat menjelaskan ada sekitar empat lokasi pertambangan di wilayah Tlogowatu. Namun, dia tak mengetahui apakah aktivitas pertambangan itu berizin atau tidak.

“Sejak ada izin melalui OSS, tidak ada koordinasi antara pengusaha tambang dengan desa. Kalau dulu kan izin minta persetujuan dari desa. Sejak OSS kan tidak pernah [ada koordinasi dengan desa]. Tidak ada yang pemberitahuan ke desa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya