Soloraya
Senin, 31 Oktober 2016 - 00:10 WIB

PERTANAHAN SRAGEN : Kades Somomorodukuh: Tukar Guling Tanah Kas Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Didik Subardi (kanan), warga Desa Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh, mengamati tanah kas desa yang diduga diakusisi ketua BPD setempat, Minggu (30/10/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pertanahan Sragen, Kades Somomorodukuh memastikan tukar guling tanah kas desa tersebut sesuai kebutuhan masyarakat.

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh, Sri Wiyana, menegaskan proses tukar guling tanah kas desa tersebut sudah sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Advertisement

Dia menegaskan tidak ada praktik jual beli tanah kas desa yang menguntungkan segelintir pihak. Hal itu dikatakan Sri Wiyana saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Minggu (30/10/2016).

Sri Wiyana mengatakan hal itu untuk menanggapi kecurigaan warga bahwa tanah kas desa diambil alih jadi hak milik oleh pengurus BPD. Sejumlah warga sempat mendatangi Mapolres Sragen untuk melaporkan hal tersebut.

Advertisement

Sri Wiyana mengatakan hal itu untuk menanggapi kecurigaan warga bahwa tanah kas desa diambil alih jadi hak milik oleh pengurus BPD. Sejumlah warga sempat mendatangi Mapolres Sragen untuk melaporkan hal tersebut.

Sri Wiyana mengaku tidak tahu persis bagaimana proses tukar guling tanah kas desa itu berlangsung. Dia baru menjabat kepala desa tiga tahun, sementara tukar guling lahan kas desa itu dilakukan pada 1994-1995 atau lebih dari 20 tahun lalu.

“Sekarang sudah 21 tahun. Tapi, saksi hidupnya masih ada. Saksi itu bisa menceritakan dengan detail bagaimana proses musyawarah untuk membahas tukar guling lahan itu berlangsung,” kata Sri Wiyana.

Advertisement

Tanah milik Slamet kebetulan berdampingan dengan permakaman desa itu. Selama 21 tahun, tanah itu dianggap sudah sah menjadi aset desa.

Warga sekitar pun memanfaatkan lahan itu untuk mengubur jenazah. Total sudah ada 15 jenazah yang dikubur di tanah seluas sekitar 900 meter persegi itu.

Sesuai aturan, proses tukar guling tanah kas desa itu bisa dibatalkan selama Slamet mau melepaskan tanah kas desa yang sudah menjadi hak miliknya. Kalau tukar guling itu dibatalkan berarti tanah itu harus dikembalikan sebagai aset desa setelah Slamet membuat surat pernyataan pelepasan atas hak tanah.

Advertisement

“Problemnya adalah di tanah itu sudah ada 15 makam. Kalau harus dikembalikan kepada Pak Slamet, kemungkinan besar ahli waris tidak bersedia membongkar makam,” papar dia.

Sri Wiyana mengaku sudah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara tukar guling tanah kas desa itu. Dia tidak ingin dipusingkan oleh sekelompok orang yang merasa dirugikan atas tukar guling tanah kas desa itu.

“Saya ingin fokus melayani warga saja. Urusan ini biar ditangani kuasa hukum saya,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif