Solopos.com, BOYOLALI – Sejumlah petani di Kecamatan Karanggede, Boyolali, masih membakar lahan tebu mereka untuk mempermudah dalam membersihkan sisa-sisa tanaman pascapanen.
Padahal kebiasaan itu berbahaya bagi lingkungan sekitar karena bisa memicu kebakaran yang lebih besar dan polusi udara. Koordinator Penyuluh Pertanian UPT Usaha Pertanian Karanggede, Bambang Kurnianto saat berbincang dengan Promosi
Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
“Kalau dibakar memang petani bisa terhindar dari gatal-gatal karena tidak kontak langsung dengan tanaman tebu. Ya, namun kita semua berhak mencegah. Maksudnya, apabila sampai terjadi kebakaran banyak pihak yang dirugikan. Lahan perkebunan dan pertanian lain ludes serta memicu polusi udara,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar. “Kami berharap semua pihak bisa terlibat, baik pemerintah dan masyarakat. Pemerintah desa juga bisa mulai memberikan penagarahan kepada petani di sekitar tempat mereka masing-masing. Selain itu, petani yang sudah mengerti [aturan larangan membakar] bisa menyampaikan kepada petani lain,” imbuh Bambang. Senada dengan Bambang, anggota staf Palawija Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Boyolali, Yanto, mengimbau warga untuk tidak membakar lahan agar kondisi tanah tetap subur. “Warga yang ingin membakar lahan diharapkan membakarnya secara bertahap dan membatasinya agar api tidak dimungkinkan untuk mudah merambat ke lahah dan perkebunan milik petani lainnya. Petani harus waspada,” ujar Yanto.